Situbondo
Pengangguran Nekat Bisnis Pil Setan di Situbondo
Memontum Situbondo — Nekat mengedarkan pil setan jenis dekstro dan pil trex, lelaki paruh baya bernama Gatot Dwi Wahyudi (42), asal Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, ditangkap di rumahnya oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, Kamis (15/03/2018).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi di rumah tersangka, Gatot Dwi Wahyudi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) ratusan butir pil setan siap edar. Dengan rincian, sebanyak 40 butir pil dekstro, sedangkan sebanyak 95 butir pil trex, dan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Keterangan yang dihimpun Memontum.com, penangkapan terhadap pria pengangguran itu, berdasarkan laporan warga sekitar dengan maraknya beredar pil setan dilingkungannya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu sekitar satu hari melakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pil setan itu di rumahnya, dengan tersangka diketahui bernama Gatot Dwi Wahyudi.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Gatot Dwi Wahyudi bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan adanya penangkapan pengedar pil setan tersebut. Untuk kepentingan pengembangan kasusnya, tersangka langsung dimintai keterangannya oleh penyidik.
”Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Tahanan Mapolres Situbondo,”kata Iptu H.Nanang Priyambodo.(im/yan)