Hukum & Kriminal

LBH Mitra Santri Adukan Dugaan Penebangan Mangrove ke Polres Situbondo

Diterbitkan

-

LBH Mitra Santri Adukan Dugaan Penebangan Mangrove ke Polres Situbondo

Memontum Situbondo – LBH Mitra Santri Situbondo mengadukan dugaan penebangan puluhan batang Pohon Mangrove di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ke Polres Situbondo, Kamis (18/05/2023) tadi.

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi, mengatakan bahwa kedatangaanya ke Polres Situbondo, untuk mengadukan adanya dugaan penebangan Pohon Mangrove di bibir pantai di Dusun Dawuhan. “Kami mengadukan hal tersebut berdasarkan dengan UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Asrawi.

Baca juga :

Penebangan Pohon Mangrove yang diduga dilakukan pada Rabu (17/05/2023) itu, kata Asrawi, diduga dilakukan oleh warga yang diduga atas perintah MSA warga Kabupaten Lumajang. “Pohon Mangrove itu ditanam oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Situbondo, beberapa tahun lalu. Pohon itu, saat ini tumbuh besar lalu di tebang. Padahal, Pohon Mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa orang yang berani menebang maka sanksinya pidana,” jelas Asrawi.

Oleh karena itu, Asrawi meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti pengaduannya secara serius karena persoalan Mangrove merupakan isu nasional. Bahkan internasional. “Kami berharap pihak kepolisian Resor Situbondo benar mau menindaklanjuti pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo,” ujar Asrawi.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Soetrisno, membenarkan adanya pengaduan LBH Mitra Santri ke Polres Situbondo. “Benar, LBH Mitra Santri mengadukan adanya penebangan Pohon Mangrove,” jelas Iptu Soetrisno. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas