Pemerintahan

Pengedar Pil Trex Pinggir Sawah Songgon Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Agus Setiawan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Songgon, berikut barang bukti ratusan pil trihexyphenidyl, pil koplo dan uang Rp 200 ribu. (git)
Tersangka Agus Setiawan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Songgon, berikut barang bukti ratusan pil trihexyphenidyl, pil koplo dan uang Rp 200 ribu. (git)

Memontum Banyuwangi – Ditengah masyarakat dan pemerintah disibukkan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan merebaknya virus Corona. Pria asal Kecamatan Songgon ini justru mengedarkan pil koplo (trihexyphenidyl) dan harus berurusan dengan Polisi.

Bahkan Tersangka Agus Setiawan (27) warga Dusun Jajangan RT 02 RW 02, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon diamankan Unit Reskrim Polsek Songgon dipinggir sawah, Dusun Tengororejo, Desa Songgon sekitar pukul 23.00.

Kapolsek Songgon, AKP Bakin membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl alias pil trex.

“Kami dapat informasi, kalau Selasa malam akan ada transaksi pil trihexyphenidyl dipinggir sawah,” ujar AKP Bakin, Kamis (26/03/2020) siang.

Advertisement

Dari penangkapan itu, lanjut AKP Bakin pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan pil trihexyphenidyl, dan sejumlah uang.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 450 butir pil trihexyphenidyl, 160 butir pil koplo dan uang tunai Rp 200 ribu yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 3 lembar pecahan Rp 10 ribu,” beber AKP Bakin.

Lanjut Kapolsek Songgon penangkapan terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl ini, dipimpin langsung Kanitreskrim.

“Setelah mendapat informasi, Kanit Reskrim Aiptu Subakti langsung bergerak menuju tempat kejadian,” terangnya.

Advertisement

Tersangka Agus Setiawan, melakukan transaksi pil tanpa, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar sepeti yang diatur dalam pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka berikut barang bukti kami amankan, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (git/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas