Hukum & Kriminal
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
Memontum Lumajang – Salah satu direktur PT yang notabenenya mengelola perumahan bersubsidi di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (07/11/2023) tadi. Dari pantauan di Polres, ada sebanyak enam orang yang diantaranya direktur berinisial AB warga Kabupaten Probolinggo, yang turut datang guna memenuhi panggilan penyidik.
Dari beberapa orang tersebut, diketahui tiga diantaranya menunggu di ruang tunggu sebelah pos piket jaga. Sementara tiga diantaranya, masuk ke dalam ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim.
Sekira dua jam lamanya, merekapun kemudian keluar dari ruang penyidik. Selajutnya, meninggalkan Polres Lumajang dengan mengendarai kendaraan roda empat.
Baca juga :
Dari informasi yang diterima Memontum.com, dijelaskan bahwa direktur AB tengah diperiksa untuk diminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dalam pembangunan perumahan bersubsidi dan dugaan tindak pidana penataan ruang dan perumahan terhadap penjualan perumahan bersubsidi di Kecamatan Sumbersuko. Hanya saja, untuk status pemeriksaannya masih dalam tahap awal.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Aipda Irwan Lukito Hadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan statement secara detail. Namun, dirinya membenarkan adanya agenda pengumpulan bahan keterangan, mendasari (untuk, red) dugaan yang ada, dari yang bersangkutan.
“Coba tanya ke orangnya (AB, red). Punya masalah apa,” tulisannya, dengan logat bahasa jawa, Selasa (07/11/2023) tadi.
Informasi adanya pemanggilan terkait rumah subsidi, kontan menjadi perhatian. Itu karena, kata subsidi yang artinya ada bantuan uang dari pemerintah yang terafiliasi dalam potongan harga dan peruntukan untuk penerima manfaat atau masyarakat. (adi/sit)