Hukum & Kriminal
Penuhi Panggilan Polisi Dalam Dugaan Kasus Korupsi, Lira Lumajang Apresiasi Sikap Istri Mantan Bupati Lumajang

Memontum Lumajang – Kedatangan Musfarina Nuryatin, istri mantan Bupati Lumajang, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ke Ruang Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Lumajang, pada Selasa (29/04/2025) sebelumnya, mendapat apresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat atau LSM Lira.
Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menyampaikan bahwa apa dilakukan Ning Farin-sapaan saksi, adalah bentuk ketaatan kepada proses hukum. Karenanya, dirinya memberikan apresiasi lebih terkait dipenuhinya panggilan penyidik tersebut.
“Kami mengapresiasi hadirnya Ning Farin. Biarpun diawal sempat mangkir (tidak hadir dengan keterangan, red), namun tidak menjadi masalah. Karena, Ning Farin telah menunjukan sikap sebagai warga negara yang taat hukum, dengan kemudian hadir dan memenuhi panggilan atau pemeriksaan penyidik. Karenanya, kita semua juga harus sama dan tentunya tetap berpegang teguh azas praduga tidak bersalah,” Kamis (01/05/2025) tadi.
Baca juga :
Lebih lanjut pihaknya meyakini, bahwa proses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di Pemkab Lumajang, akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat untuk sabar dan mengerti akan adanya sebuah proses hukum.
“Selanjutnya, saya yakin Unit Tipidkor Polres Lumajang akan menjalankan Tupoksinya secara profesional. Sehingga, mari kita dukung, kita pantau bersama hingga tuntas. Karena, kasus dugaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Sekedar diketahui, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah dari Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemkab Lumajang ke Musala Miftahul Huda, yang lokasi bangunannya berada tepat di depan kediaman mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Pemeriksaan dugaan ini, sebelumnya juga telah memanggil beberapa nama sebagai saksi. Diantaranya, adik kandung mantan Bupati Lumajang, In’am. (adi/sit)












