Kota Malang
Pengguna dan Pengedar Ganja di Kota Malang Diberangus
Memontum Kota Malang—-Jan alias Jaya (20) warga Jl Sampeyan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Far alias Farid (22) warga Jl Ikan Piranha Atas atau yang kos di Jl Candi Telagawangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (27/3/2018) siang dirilis di Humas Polres Malang Kota. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja dan 50 butir Pil LL.
Jaya ditangkap di kawasan Pulosari, akhir pekan lalu dengan BB (Barang Bukti) 35 gram ganja. Dari penangkapan ini, petugas melakukan penangkapan terhadap Farid sebagai pengedar yang menjual ganja kepada Jaya. Adapun BB yang dapat diamankan dari tangan Farid berupa 35,25 gram ganja.
Informasi Memontun.com, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa Jaya sering memgkonsumsi ganja. Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Jaya di Pulosari. Saat ditangkap, Jaya tidak bisa mengelak katena kedapatan 35 gram ganja. Saat digeledah di rumahnya, Petugas kedapatan juga 50 butir Pil LL.
Kepada petugas Jaya mengaku kalau ganja itu untuk temannya. Dia dititipi oleh temannya untuk membelikan ganja. ” Saya tidak dapat untung karena dijanjikan pakai berdua,” ujar Jaya kepada petugas. Jaya akhirnya akhirnya mengaku kalau ganja itu dibeli seharga Rp 700 ribu dari tangan Farid.
Dari sinilah Farid dicari petugas hingga berhasil ditangkap di rumahnya dwntan BB 35, 25 gram. Kepada petugas Farid mengaku kalau dia kulakan pergarisnya Rp 1,2 juta dan dijual kembali Rp 1,4 juta. Jadi rata-rata keuntungan Rp 200 ribu pergarisnya. Selain itu dia mengaku kalau sudah 2 kali menjual ganja. Kini pengedar di atas Farid masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Marhaeni mengatakan bahwa pihaknya.masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Tersangka Jan kami tangkap karena kedapatan BB ganja. Hasil pengembangan kita berhasil menangkap Far sebagai pengedarnya. Untuk bandarnya masih DPO,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yud)