Hukum & Kriminal
Pengupas Kepiting Asal Lumajang Dibekuk Polres Sampang karena Jadi Pemakai Sabu

Memontum Sampang – Karyawan pengupasan kepiting inisial AM (23) warga Dusun Kuwung, Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, ditangkap petugas Polres Sampang, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 14.30. Penangkapan tersangka, diduga karena terkait serbuk putih yakni Sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, mengatakan bahwa AM ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Saat diamankan di lokasi, petugas yang langsung melakukan penggeledahan, mendapati sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, tambahnya, petugas berhasil menemukan dua buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Barang itu, dikemas dalam bungkus rokok warna merah di tas. Berat barang itu, masing-masing 0,43 gram dan 0,51 gram sehingga total berat mencapai 0,94 gram.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Tersangka AM dan barang bukti sabu langsung kami bawa ke Mapolres Sampang, guna dilakukan pengembangan melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (22/02/2023) tadi. Menurut pengakuan tersangka AM kepada penyidik, urianya, bahwa sabu-sabu tersebut tidak untuk dijual. Namun, melainkan hanya menjadi konsumsi pribadi. Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun. (raf/gie)
















