Hukum & Kriminal
Pengupas Kepiting Asal Lumajang Dibekuk Polres Sampang karena Jadi Pemakai Sabu
Memontum Sampang – Karyawan pengupasan kepiting inisial AM (23) warga Dusun Kuwung, Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, ditangkap petugas Polres Sampang, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 14.30. Penangkapan tersangka, diduga karena terkait serbuk putih yakni Sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, mengatakan bahwa AM ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Saat diamankan di lokasi, petugas yang langsung melakukan penggeledahan, mendapati sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, tambahnya, petugas berhasil menemukan dua buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Barang itu, dikemas dalam bungkus rokok warna merah di tas. Berat barang itu, masing-masing 0,43 gram dan 0,51 gram sehingga total berat mencapai 0,94 gram.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Tersangka AM dan barang bukti sabu langsung kami bawa ke Mapolres Sampang, guna dilakukan pengembangan melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (22/02/2023) tadi. Menurut pengakuan tersangka AM kepada penyidik, urianya, bahwa sabu-sabu tersebut tidak untuk dijual. Namun, melainkan hanya menjadi konsumsi pribadi. Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun. (raf/gie)