Banyuwangi

Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon Banyuwangi Diduga Menyimpang dari Instruksi Surat Edaran Kemensos RI

Diterbitkan

-

Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon Banyuwangi Diduga Menyimpang dari Instruksi Surat Edaran Kemensos RI

Memontum Banyuwangi – Program Bantuan Sosial (Bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga dimonopoli satu e-warong atau agen penyalur, terhadap masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 945 yang terdaftar aktif sebagai penerima Kartu combo atau Kertu Keluarga Sejahtera (KKS) di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Nomor:5370/6.1/BS.01/12/2021, perihal percepatan penyaluran program sembako dan BPNT PPKM melalui tunai yang diinstruksikan pada tanggal 17 Desember 2021, menerangkan secara inti isi surat tersebut adalah BPNT PPKM periode Juli-September dan Oktober-Desember tahun 2021 penyaluran bantuan dalam bentuk tunai, sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran.

Faktanya, setiap KPM yang mendapatkan dengan jumlah yang variatif mulai dari tiga, enam dan tujuh periode pencairan Bansos BPNT yang terhitung mulai sejak periode Juli-Desember, hanya dapat satu periode yang bisa dicairkan secara tunai. Dua hari sebelum paket sembako dibagikan oleh e-warong, para pegawainya diperintahkan untuk melakukan pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di masing-masing rumah warga yang menerima bantuan tersebut.

Sehingga, saat penerimaan pencairan sembako pihak e-warong secara langsung mengantarkan kartu KKS di masing-masing rumah warga selang satu hari sebelum pembagian. Pada saat waktu penyaluran komoditi sembako mulai dilakukan e-warung serta pegawainya langsung mengantarkan berupa paket sembako yang berisi beras sejumlah 12 kilogram, 4 ons daging, 4 ons kacang, dan 0,5 kilogram telur yang sudah di kemas dalam tas kresek.

Advertisement

Menurut Yani, salah satu pemilik e-warong yang ada di Desa Genteng Kulon, menjelaskan jika mengacu pada SE tersebut, maka pihaknya tidak mendapatkan keuntungan apabila penyaluran tersebut diberikan secara tunai. Dalam pertimbangan tersebut, maka pihaknya hanya mencairkan satu periode yang dapat diambil secara tunai Rp 200 ribu.

“Kalau penyaluran itu ditunaikan semua, lalu apa hasilnya saya jadi e-warong. Belum lagi saya harus bayar ongkos pegawai saya, maka dari itu ketika ada KPM yang mendapat tiga sampai dengan tujuh periode, saya berikan satu periode saja yang dapat diambil secara tunai senilai Rp 200 ribu,” kata Yani.

Bahkan, lanjut Yani, dua hari sebelum paket Sembako dibagikan, dirinya memerintahkan pegawainya untuk melakukan pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari rumah-rumah warga yang aktif dalam penerimaan BPNT.

“Semua KPM yang aktif memang terlebih dahulu saya lakukan pengambilan dua hari sebelumnya untuk penggesekan, sekaligus dilakukan pengecekan. Sesuai dengan instruksi Bank Tabungan Negara (BTN) yang dituangkan dalam rapat pembahasan,” sambungnya.

Advertisement

Ketua LSM Rejowangi, HM Eko Soekartono, menegaskan dirinya menduga KKS yang diminta oleh e-warong yang ada di Desa Genteng Kulon, itu sebelumnya sudah dilakukan penggesekan untuk diuangkan. Seharusnya, untuk melakukan penyaluran e-warong dilarang untuk menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan.

“Sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 dan merujuk pasal 8 ayat (1) huruf (F) bahwa E-warong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilarang untuk menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan. Maka jika ada e-warong yang masih melanggar sebagaimana ketentuan tersebut wajib dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur program sembako,” tegas Eko Soekartono kepada Memontum.com, Senin (07/02/2022).

Baca juga:

Dalam pasal tersebut, tambahnya, juga ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (B) bahwa penyalur dilarang untuk membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu, atau dalam bentuk yang telah dipaketkan oleh e-warong.

Mbah Eko sapaan akrab HM Eko Soekartono, mengatakan bahwa akan segera membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil temuan di masing-masing wilayah kecamatan lain yang sebelumnya juga terdapat temuan dalam hasil investigasi.

Advertisement

“Saya sudah rancang dalam Press Release khususnya bagi pihak-pihak yang bermain dengan program untuk warga kurang mampu, seperti temuan di Desa Genteng Kulon. Apalagi sampai dilakukan pengkebirian hak orang kecil,” terangnya.

Ditambahkannya, saat dirinci, sesuai pada fluktuatif harga tiap komoditi sembako saat ini. “Harga beras perkilonya 9 ribu atau seharga Rp 108 ribu jika jumlahnya 12 kilogram, 4 ons daging harga Rp 48 ribu, 4 ons kacang harga Rp 10.400, dan 0,5 kilogram telur harga Rp 8.500. Sehingga, jika ditotal keseluruhan setiap KPM menerima sejumlah Rp 174.900,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi, Henik Setyorini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoirul Hidayat, menerangkan bahwa penyaluran saat ini mengacu pada SE Kemensos RI yang langsung dikirim pada seluruh Bank Himbara termasuk BTN Banyuwangi.

“Di dalam isi Surat Edaran tersebut pada intinya dijelaskan bahwa dalam penyaluran BPNT tersebut acuannya bisa diambil secara fifty-fifty yang artinya kebutuhan komoditi sembako diberikan maksimal 50 persen dan uang tunai bisa lebih dari 50 persen, karena jika disalurkan sembako semua, takutnya kualitas sembako itu menurun mengingat sebegitu banyaknya penerima manfaat yang telah dicairkan dari hasil sisa anggaran tahun 2021 kemarin,” jelas Khoirul Hidayat.

Advertisement

Selain itu, masih Irul sapaan akrab Khirul Hidayat, menerangkan jika pihaknya sudah koordinasi dengan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi, untuk menyampaikan segenap persoalan khusunya tentang agen e-warong dilapangan dan meminta untuk segera melakukan evaluasi kinerja kepada pihak Bank tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Kacab BTN, terkait segenap persoalan khususnya agen e-warong dilapangan dan meminta ke BTN untuk segara melakukan evaluasi kinerja kepada seluruh agen e-warong serta memfasilitasi percepatan penambahan jumlah agen pada masing-masing desa/kelurahan sesuai amanat Perpres 63/2017,” imbuh Irul. (aar/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas