Mojokerto
Peranserta Danramil 0815/19 Magersari Dalam Kerja Sama Penanganan ODGJ
Memontum Mojokerto – Dalam upaya penanggulangan penderita gangguan kesehatan jiwa, UPT Puskesmas Gedongan Kota Mojokerto, menggelar pertemuan untuk kerja sama lintas sektor penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah kerja UPT Puskesmas Gedongan, Selasa (23/01/2018).
Pertemuan yang berlangsung di Aula UPT Puskesmas Gedongan Jalan Gajah Mada Nomor 54 Kota Mojokerto, dihadiri sekitar 40 orang, diantaranya Camat Magersari Bambang Mujiono, SH., M.Hum., Danramil 0815/19 Magersari Kapten Arh Suminto, Unsur Forpimka lainnya, Plt. Kepala UPT Puskesmas Gedongan dr. Dewi Ailindawati, Staf Dinsos dan Satpol PP Kota Mojokerto, Staf UPT Puskesmas Gedongan (Bagian Imunisasi Difteri) Umu Salafah, Babinsa dan Bhabinkabtibmas, Seksi Tramtib dan Linmas Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Gedongan.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 0815/19 menyampaikan 3 hal saran masukan kepada UPT Puskesmas Gedongan selaku pemrakarsa kegiatan kesepakatan kerja sama lintas sektor yaitu pertama untuk Posyandu Gangguan Jiwa agar dibangun di tiap-tiap kelurahan, kedua agar dibuat MoU tentang keterlibatan setiap instansi, jelas siapa berbuat apa, dan ketiga dibuatkan semacam prosedur cara penanganan pasien gangguan jiwa.
Kesepakatan yang dicapai pada pertemuan ini diantaranya penanggulangan gangguan jiwa ditangani bersama-sama dengan instansi terkait. “Program penanganan gangguan jiwa jadi sorotan pemerintah dan harus ditangani secara tepat, cepat dan maksimal; memberikan fasilitas bagi penderita; memberikan hubungan penyelenggaraan lintas sektor; berkoordinasi dengan keamanan setempat; membantu menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan rehabilitasi,” tegas Danramil.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan Instansi terkait. Sebelum penandatanganan naskah kerja sama penanggulangan ODGJ, Staf UPT Puskesmas Gedongan Siswoyo selaku narasumber menyampaikan tentang definisi gangguan kejiwaan, penggolongan gangguan kejiwaan diantaranya tekanan (distress) akibat pengalaman sakit emosional atau fisikal, depresi atau kecemasan berlanjut yang menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan tugas-tugas kesehariannya; Kerusakan (Impairment) daerah otak atau system syaraf yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan fungsi sosial.
Kesemuanya itu mengandung resiko baik terhadap diri penderita maupun orang lain, berupa bahaya atau ancaman. “Tujuan dilaksanakannya MoU penanggulangan ODGJ, diantaranya tercapainya penurunan angka penderita gangguan kejiwaan dan terlaksananya program kesehatan jiwa sesuai standard serta cara penanganan yang cepat dan tepat terhadap pasien gangguan kejiwaan,” terangnya. (gan/ono)