Trenggalek

Permudah Pelaku Usaha Kantor PMPTSP Trenggalek Terapkan Sistem OSS

Diterbitkan

-

Permudah Pelaku Usaha Kantor PMPTSP Trenggalek Terapkan Sistem OSS

Memontum Trenggalek – Setelah diterapkannya sistem One Single Submission (OSS), untuk pelayanan perijinan berusaha oleh Pemerintah Pusat, saat ini pengajuan perijinan usaha bisa dilakukan secara on-line.

Pengajuan ijin usaha dengan sistem online ini juga berlaku di Kabupaten Trenggalek, karena memang sitem pelayanan perijinan ini terintegrasi elektronik secara Nasional.

“Dengan terintegrasi secara elektronik sistem OSS ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengajukan ijin usaha, karena mereka dapat mendaftarkan ijin usahanya dari rumah tanpa harus mendatangi kantor perijinan yang ada, ” terang Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek, Mulyahandaka saat dikonfirmasi, Minggu (23/09/2018).

Dijelaskan Mulya sapaan akrabnya, untuk mempermudah pelaku usaha mendaftarkan secara online, OSS sendiri telah menyediakan panduan dan tata cara pendaftaran di halaman Website nya yakni www.oss.go.id.

Advertisement

Awalnya, kata Mulya, untuk bisa mengajukan ijin usaha, pemohon harus memiliki alamat email, disarankan menggunakan gmail untuk bisa membuat dan mengaktivasi akun OSS.

Di Kabupaten Trenggalek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sudah dapat memberikan pelayanan perizinan menggunakan OSS ini.

Pihaknya menjelaskan, pada perinsipnya dengan adanya OSS ini semua ijin usaha ini nantinya terbit terintegrasi secara elektronik.

“OSS sendiri berlaku secara Nasional, masyarakat harus segera familiar dengan proses ini, karena setelah diterapkannya OSS ini, Dinas PMPTSP tidak lagi menerima pengajuan berkas-berkas perijinan lagi, karena pemohon ijin harus melakukan input data sendiri secara on-line, ” imbuhnya.

Advertisement

Pelaku usaha yang mengajukan ijin ini nantinya akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berfungsi sebagai SIUP dan TDP setelah dapat membuat dan mengaktivasi akun OSS.

“Sistem OSS ini sendiri telah diberlakukan sejak 21 Juni tahun 2018, sehingga untuk ijin usaha yang telah diterbitkan setelah tanggal tersebut akan dilakukan pendaftaran ulang menggunakan sitem ini. Satu persatu akan dipanggil ulang dan dipandu untuk mengikuti sitem OSS, ” pungkas Mulya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas