Trenggalek
Gondol Motor dan Mobil, Warga Trenggalek Diburu Polisi
Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek kembali menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura meminjamnya. Rantun Fanus Hermawan alias Wawan seorang warga Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek ditangkap polisi setelah sebelumnya diduga membawa kabur kendaraan bermotor dengan dalih berpura-pura meminjam. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di 2 TKP sekaligus.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. “Berdasarkan laporan dari 2 korban yakni warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan dan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan bahwa keduanya merasa ditipu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dan mobil kepada korban yang selanjutnya digadaikan, ” terang Didit, saat konferensi pers, Senin (24/9/2018).
Didit mengatakan, pada awalnya pelaku mendatangi rumah korban, kemudian berusaha meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Korban yang tak merasa curiga, kemudian menyerahkan kendaraannya.
Namun setelah beberapa hari, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Bahkan korban juga kesulitan menghubungi pelaku melalui sambungan telepon. Merasa tertipu, kedua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya masuk wilayah Kalangbret Kabupaten Tulungagung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dari hasil penyidikan diketahui, sepeda motor pinjaman tersebut telah digadaikan senilai Rp 4 juta. Sedangkan mobil di gadaikan di Surabaya senilai Rp 20 juta. Uang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi, ” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mil/yan)