SEKITAR KITA

Mulai 1 April Urus Perizinan Malang Melalui Online

Diterbitkan

-

Mulai 1 April Urus Perizinan Malang Melalui Online
Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso.

Memontum Kota Malang – Mulai 1 April 2021, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menerapkan seluruh Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso, bahwa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sudah turun 90 persen, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Disana diminta semua daerah itu sudah menjalankan OSS sepenuhnya untuk perizinan usaha. Kalau di daerah tidak menjalankan itu, kepala daerah bakal kena sanksi administrasi dari pusat,” jelas Erik, Jumat (26/03).

Baca juga: Tetap Menolak Pendirian Indomaret di Cemorokandang, FKPU Datangi Disnaker-PMPTSP Malang

Advertisement

Selama ini diakui Erik pihaknya belum sepenuhnya menjalankan OSS. Oleh karena itu, saat ini Disnaker-PMPTSP sedang transisi menuju fully OSS per 1 April 2021.

Beberapa hal sudah dijalankannya, seperti sosialisasi, integrasi dengan sistem yang ada di Disnaker-PMPTSP, termasuk peningkatan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi SDM sudah kita siapkan untuk menjadi pendamping help desk jika org mau mengurus perizinan lewat OSS. Sekarang sudah kita sosialisasikan mulai tentang Standart Operasional Prosedur (SOP), mesin antrian, lembaran formulir, semua sudah kita konversikan ke fully OSS,” tambah Erik.

Meski beralih ke OSS, disampaikan Erik tahapan akan tetap sama. Yang menjadi pembeda adalah nantinya akan berbasis elektronik, sehingga semua pengusaha baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun pengusaha besar, harus miliki email.

Advertisement

“Karena basicnya masuk fase transisi, memang harus kita lakukan pendampingan. Makannya di kantor dulu berbasis loket, sekarang kita ganti menjadi desk. Jadi bisa tatap muka, ngobrol, dan masing-masing petugas akan pegang komputer jadi dibantu melakukan pendampingan,” jelasnya.

Meski berbasis elektronik, Erik mengaku tetap akan memberikan pendampingan secara offline karena menurutnya, masyarakat memiliki budaya bertanya bukan membaca.

Sehingga meskipun panduan sudah jelas tercantum dalam website maupun brosur, tetap saja masyarakat akan datang ke kantor untuk bertanya.

“Jadi kita siapkan SDM untuk istilahnya menuntun mereka. Karena kita tidak ingin legalitas perizinan mereka terhenti,” jelasnya. (mus/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas