Kabar Desa
Pertemuan Rutin BPD Desa Paowan, Wahana Komunikasi dan Penyatuan Visi
Memontum Memontum – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat (BPD) adalah lembaga Implementasi Demokrasi dalam pemerintahan Desa berdasarkan Fungsi, bisa disebut sebagai Lembaga kemasyarakatan.
Menurut Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 Bagian Ketujuh Tentang BPD dan juga SK Bupati Situbondo No 188/307/P/004.2/ Tahun 2019 mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar dengan Kepala Desa serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
Sebagai mitra kerja pemerintah desa, di desa Paowan, Kecamatan Panarukan, BPD berjumlah 9 orang anggota (dua diantaranya adalah perempuan) selalu melaksanakan pertemuan rutin di setiap bulannya yaitu tiap tanggal muda yang tempatnya selalu bergantian dari rumah anggota yang satu ke rumah anggota yang lain (anjangsana) di tiap pertemuannya.
Ketua BPD Desa Paowan, Lutfi Zainullah SH mengatakan, pertemuan rutin ini adalah sebagai wadah silaturahmi antar anggota agar terjalin komunikasi yang baik dan juga sebagai forum untuk membahas aspirasi masyarakat desa Paowan.
“BPD dan Pemerintah Desa adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keduanya saling mengisi dan saling melengkapi satu sama lain. Kunci sukses dan keberhasilan pemerintahan desa itu simpel yakni keduanya saling bersinergi dan bekerjasama. Saya yakin itu akan mudah, bisa dibuktikan,” jelasnya.
Sambung Lutfi Zainullah, tidak sedikit desa yang tidak harmonis dengan BPD sehingga timbul permasalahan yang seharusnya tidak terjadi hanya karena kurangnya komunikasi dan sinergitas antara keduanya.
“Komunikasi yang berjalan kurang baik antara PEMDES dan BPD seringkali akan menimbulkan masalah di desa yang ujung-ujungnya akan meresahkan masyarakat kita juga. Selain itu juga akan menghambat jalannya pembangunan di desa. Tetapi komunikasi itu tentunya juga harus berjalan proporsional dan profesional. BPD jangan terlalu dekat dengan Pemdes karena akan muncul rasa sungkan untuk mengingatkan apabila ada satu hal yang kurang pas. Begitu juga jangan terlalu jauh atau bahkan bermusuhan dengan Pemdes karena itu akan menyulitkan kita juga dalam menjalankan tugas-tugas kita,” terangnya.
Lutfi menjelaskan, BPD adalah lembaga yang menyetujui atau membuat aturan seperti Peraturan Desa (Perdes) dalam mendukung program kepala desa atau pemerintahan desa selama 6 tahun kedepan.
“Alhamdulillah untuk Desa Paowan sampai saat ini komunukasi kami berjalan sangat baik dan bisa bersinergi satu sama lain, terbukti dengan lancarnya jalannya pembangunan dan Insyaallah hasilnya juga sudah dirasakan masyarakat. Sinergi seperti ini akan terus kita tingkatkan tentunya sesuai dengan tupoksi masing-masing seperti apa yang telah diamanatkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (her/mzm)