Kabupaten Malang

Perusakan Lahan PTPN XII Kebun Pancursari Sumawe Meluas

Diterbitkan

-

Dibakar: Puluhan Ribu Tanaman Pohon Karet Usia 2Tahun Dibakar(Ist)

 *Puluhan Ribu Pohon Karet Dilaporkan Dibakar, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

 

Memontum Malang—-Ironis, sebanyak 16.721 pohon karet berusia 2 tahun  dan 17 pohon usia 7 tahun milik PTPN XII Kebun Pancursari di kawasan afdeling SK/SM Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu dilaporkan dibakar. Aksi pembakaran dan penjarahan aset milik negara tersebut dilakukan oleh sekelompok warga. Mereka berdalih masa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) beberapa tahun lalu.

 

Advertisement
Dibakar: Puluhan Ribu Tanaman Pohon Karet Usia 2Tahun Dibakar(Ist)

 

Padahal, perusahaan negara di bawah pengelolaan Meneg BUMN ini sudah terbit surat HGU No.2/Tegalrejo dengan SK.17/HGU/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 14April 2015 dan telah diterbitkan sertifikat perpanjangan jangka waktu HGU oleh kantor pertanahan Kabupaten Malang tanggal 9-Juni 2015 dengan masa perpanjangan hingga tahun 2037 mendatang. Ir Hendrianto Manajer PTPN XII Kebun Pancursari menjelaskan,konplik lahan di perusahaan negara yang dia kelola itu semakin hari kian berkepanjangan.

 

Kata Hendri, itu akibat  lambannya proses hukum yang berlarut-larut dan belum ada tindakan serta pencegahan efektif dari pihak Polres Malang. Tambah dia, baru-baru ini pihaknya terima laporan dari Petugas Keamanan (PK) wilayah afdeling Bumirejo, bahwa sekelompok warga mengancam menduduki lahan seluas sekitar 22Ha bertanaman cengkeh.

Advertisement

  Dibakar: Puluhan Ribu Tanaman Pohon Karet Usia 2Tahun Dibakar(Ist)

 

“Seperti dilaporkan petugas lapangan, sekelompok orang yang sebagian namanya sudah terditeksi itu mengancam akan duduki lahan seluas tersebut dengan  merusak tanam sengon disekitar. Akibat lambannya prosesHukum seperti yang terjadi sebelumnya, penjarahan serta perusakan aset negara akan melebar,” sesal Hendri Selasa (7/11/2017) kemaren.

 

Advertisement

Kata dia, kasus serupa juga sering dia jumpai di perusahaan lain milik negara. Misalnya Perhutani. Sekecil apapun tanaman kayu yang ia jarah, mereka langsung mendapat penanganan hukum dari pihak yang berwenang.

 

“Anehnya, kenapa ketika terjadi perusakan di lahan PTPN yang sama-sama aset negara penanganan hukumnya justru berlarut-larut?”,terang Hendri sembari dengan nada heran.

 

Advertisement

Juga dijelaskan, setiap orang secara tidak sah mengerjakan,menggunakan,Menduduki atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam dalam pasal 107 UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

 

“Tetapi sebagian laporan kami mulai ditindak lanjuti oleh pihak Polres Malang. Hari ini Selasa (7/11/2017) kemaren jajaran Reskrim Polres Malang melakukan olah TKP ke lokasi pembakaran pohon karet. Kami berharap, penanganan hukum tentang kasus aset negara ini segera terselesaikan”,ujar Hendri berharap.

 

Advertisement

 

Seperti pernah dilaporkan ke Polda Jatim tanggal (5/9/2017)l alu Misman dkk, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran tanaman karet dengan TandaBukti Lapor (TBL)1091/IX/2017/UM/Jatim pada 11September 2017 dilempar ke Polres Malang.

 

Kejadian serupa juga pengerusakan dan pembakaran tanaman karet sebanyak 16.721 batang dan 17 pohon usia 7 tahun di wilayah afdeling SK/SM desa Tegalrejo dengan total kerugian keseluruhan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 5,7 miliar.

Advertisement

 

Sebelumnya, PTPN XII Kebun Pancursari juga melaporkan Ari Ismanto yang sampai hari ini masih tercatat selaku Kades Tegalrejo.Ari diduga melakukan kegiatan melawan hukum dengan memperluas areal tanah yang diduduki secara ilegal seluas 14,05Ha. Dengan STPL Nomor:305/VIII/2017/Jatim/Res Malang dengan taksiran kerugian sebesar Rp 224.800.000. Selanjutnya, Ari juga melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan.

 

Kejadian tersebut juga di laporkan ke Polda Jatim dengan TBL/1070/VIII/2017/UM/Jatim. Laporan berikutnya masih dilakukan Ari, terkait tindak pidana pencurian di areal KSU Kebun Pancursari Afdeling SK/SKM dan Afdeling Bumirejo dengan nilai kerugian sebesar Rp 985.670.000. Kasus tersebut juga dilaporkan ke Polda Jatim Selanjutnya  tanggal 11/9/2017  dilimpahkan ke Polres Malang.

Advertisement

 

Khawatir penguasaan dan pengrusakan aset Kebun Pancursari semakin meluas,pada tanggal 10/8/2017 lalu,pihak PTPN XII Kebun Pancursari bersurat ke Polres Malang dan menyampaikan rencana melakukan penghentian paksa pebcabutan tanaman liar yang didukung oleh Serikat Pekerja Perkebunan PTPN XII dengan kekuatan 1000 orang.

 

“Sesuai surat nomor PSR/X/275/2017,selanjutnya sesuai surat B/1970/VIII/2017/Bag Ops,tanggal 23/8/2017 perihal penundaan tanaman liar”,pungkas Hendri. (sur/yan) 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas