Kabar Desa

Pj Kades Kinerjanya Harus Sama dengan Kades Definitif

Diterbitkan

-

Nur Naningrum (tengah ) foto bersama dengan Forkopimka Kecamatan Wonoayu setelah pelantikan Pj Kades Sumberejo. (par)
Nur Naningrum (tengah ) foto bersama dengan Forkopimka Kecamatan Wonoayu setelah pelantikan Pj Kades Sumberejo. (par)

Memontum Sidoarjo – Kewenangan tugas dan hak Pj Kepala Desa adalah sama dengan Kepala Desa definitif, sehingga pelayanan juga harus siap 24 jam. Hal tersebut di sampaikan oleh Camat Wonoayu H. Abdul Kifli saat melantik Nur Naningrum sebagai Pj. Kepala Desa Sumberejo. Pesan itu dimaksudkan agar pelayanan masyarakat tetap optimal.

Dikatakan Kifli sapaan Camat Wonoayu, tugas Naning sebagai Pj. Kades merupakan tugas tambahan dari ASN di kantor kecamatan. Yakni untuk mengisi jabatan Kades sebelum ada yang definitif .

” Pj. Kepala Desa saat ini merupakan ASN di kecamatan, tugas Pj. merupakan tugas tambahan untuk mengawal Pilkades dan memberikan layanan kepada warga. Ibaratnya, Pj. harus dapat melayani seperti yang dilakukan Kades definitif , yakni 24 jam,” pesannya.

Di sela sela pelantikan yang dihadiri Forkopimka Kecamatan Wonoayu, lembaga desa ,dan tokoh masyarakat, Kasubag Umum dan Kepegawaian kecamatan wonoayu itu menyatakan kesiapannya menjalankan tugas .

Advertisement

“Saya siap dengan segala tugas Pj. Kepala Desa seperti halnya tugas Kades definitif. Saya menyadari sebagai perempuan yang juga mempunyai tugas sebagai ibu rumah tangga, intinya saya akan siap melayani warga Sumberejo kapanpun dibutuhkan. Disamping melaksanakan kewajiban yang ada di kantor kecamatan, ” janjinya. (par/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas