Hukum & Kriminal

MCW Laporkan Kejari Batu ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Salah Prosedur Panggil Para Pihak

Diterbitkan

-

MCW Laporkan Kejari Batu ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Salah Prosedur Panggil Para Pihak

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan Malang Corruption Watch (MCW) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu telah dikirim MCW pada Senin (12/7/2020). MCW melaporkan Kejaksaan Negeri Batu ke Komisi Kejaksaan RI karena menilai kinerja Kejari Batu cacat prosedur dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo.

Karena Kejari Negeri Batu dalam pemanggilan para pihak tidak mengeluarkan surat resmi melainkan pemanggilan melalui surat dari Pemerintah Desa Sumberejo ungkap Raymond Tobing anggota Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Rabu 15/7. Pemerintah Desa Sumberejo mendapatkan pesan dari Kejaksaan Negeri Batu.

Raymond mengaku memiliki bukti otentik yakni foto percakapan pesan pendek dan foto surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sumberejo. Di samping itu, MCW menemukan banyak proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak selesai.

“Menurut kami secara umum, bahwasannya Kejari Batu lamban. Yang sampai ke telinga kami ini ada 3 kasus. Salah satunya PBB Sumberejo, kedua pengadaan lahan SMA N 3, terakhir kasus BWR,” ujar Raymond.

Advertisement

Dalam kasus dugaan penggelapan PBB di Desa Sumberejo, Raymond menceritakan kronologisnya. Awalnya kasus tersebut terbongkar ketika ada warga yang ingin menjual tanahnya.

“Yang namanya transaksi benda tidak bergerak, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang harus dicek. Ketika proses itu, ada sejumlah catatan tentang pajak, padahal yang bersangkutan sudah membayar pajak rutin. Tapi di catatan petugas pajak banyak yang bolong,” ujar Raymond.

Akhirnya, mitra MCW di Desa Sumberejo membuat posko pengaduan. Ternyata ada beberapa orang yang juga mengalami hal serupa. Warga lalu melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Sumberejo. Namun dalam audiensi tersebut, tidak terbahas pokok-pokok persoalan.

“Yang disampaikan bukan kenapa pajaknya ada yang bolong-bolong, tapi sertifikat apa yang belum diurus. Kebetulan, atas persetujuan warga desa, kami telah memasukan ke Komisi Kejaksaan RI atas pemanggilan dugaan yang tidak sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. Saya masukkan Senin kemarin,” tegas Raymond.

Advertisement

MCW mengingatkan bahwa Kejari merupakan salah satu instrumen penegakkan hukum di Indonesia. Maka harus bisa mengerjakan tugas dengan baik sehingga negara bisa memiliki supremasi hukum. (bir/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas