Kabar Desa

Pemberhentian Sujarwo Sebagai Ketua RW, Dinilai Bentuk Arogansi Kekuasaan

Diterbitkan

-

Sujarwo saat memberikan keterangan di rumahnya dengan memegang Perda. (tog)
Sujarwo saat memberikan keterangan di rumahnya dengan memegang Perda. (tog)

Jember, Memontum – Pemberhentian Sujarwo sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember oleh petinggi desa setempat, dianggap sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember dan dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan.

Pasalnya menurut Sujarwo, di Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam pasal 16 Perda nomor 4 tahun 2006 disebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa Pengurus rukun Tetangga (Rt) dan Rw dapat diganti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir.

“Bisa diberhentikan apabila, meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dalam pasal 12 bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta setia dan taat kepada Negara kesatuan dan pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/2/2020) siang di rumahnya.

Selanjutnya, di klausul berikutnya kata Sujarwo, menyebutkan RT/RW harus berkelakuan baik, jujur dan adil, tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan organisasi terlarang yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

Advertisement

“Dan pindah tempat tinggal dari lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang bersangkutan atau karena sebab lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan saya tidak melanggar itu semua dan prestasi saya, untuk pemungutan pajak mendapat prestasi nomor satu, bisa dilihat di papan pengumuman di balai desa serta selama saya melayani masyarakat tidak ada masyarakat yang mengeluh, kenapa saya harus diberhentikan, ” ungkap Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, menurut pak Kades katanya keputusan pencopotan Ketua RW dengan masa bakti selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal 08 Mei 2018 sampai dengan Tanggal 08 Mei 2023, itu diambil berdasarkan permintaan dari 9 RT di wilayah RW 01, hingga dikeluarkannya surat keputusan Nomor 140/02/35.09.18.2001/2020 per tanggal 7 Januari 2020.

“Itu yang membuat saya gusar dan geram, sebab diketahui organisasi tingkat RW tidak berjalan, mulai dari struktur RW hingga kegiatan kemasyarakatan di lingkungan, ”kata Sujarwo.

Apalagi Lanjut Sujarwo, pada tanggal 12 Februari 2020, Kades mengadakan rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat, ketua RT, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dirinya dan disinyalir yang hadir para Tim Sukses pemenangan pendukung salah satu kades.

Advertisement

”Aneh kan, saya merasa sangat keberatan, seperti apa yang dilakukan tadi malam, katanya mau nusyawarah, sambil mengundang masyarakat, namun kenyataannya masyarakat yang diundang terkesan telah dikondosikan, karena apa, tau- tau tadi malam kok pilihan ketua RW, ” kesalnya.

Padahal sambung Sujarwo, dalam undangan tertulis untuk musyawarah guna membahas kapan akan diadakan pemilihan, nama calon dan pendaftaran calon.

“Tiba tiba diambil keputusan pilihan jadi, dengan kejadian itu saya masih sangat keberatan, harapan saya pemilihan tersebut dibatalkan dan dibuka secara umum, mungkin ada warga yang berkeinginan menjadi RW atau dibatalkan dan ketua RW dikembalikan ke saya, ” sambungnya.

Kades Sidodadi Suyono dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, permasalahan pemberhentian RW sudah selesai, masyarakat tidak menghendaki Ketua RW yang dulu (Sujarwo) jadi ketua RW serta faktor politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kemarin diduga tidak netral.

Advertisement

“Memang ada sekelompok masyarakat yang menghendaki pergantian ketua RW, ya saya ganti, ” ucap Suyono, kepada Memontum.com.

Sementara itu, Camat Tempurejo Akbar Winasis melalui selulernya menyampaikan, dirinya bersama Muspika sudah pernah mendatangi dan menghimbau serta mengingatkan kepala desa, agar tidak melakukan pemecatan Sujarwo (ketua RW 01) dengan pertimbangan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Temporejo.

“Namun kades tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk memecat Sujarwo, saya bisa apa, saya hanya bisa menghimbau, itu semua wewenang kades,” terang Akbar mengakhiri wawancara. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas