Surabaya
Polda: Gus Nur Tetap Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kendati demikian, kata Harissandi, kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut. “Barang bukti yang disita adalah video, nantinya kita minta kepada saudara Gus Nur alat pembuat vlognya, yaitu untuk mengedit, laptopnya, itu belum diserahkan kepada penyidik,” kata dia.
Pemeriksaan ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena, panggilan yang pertama lalu, ia mangkir dengan alasan mengikuti pengajian di daerah lain.
Atas perbuatannya, Gus Nur diganjar pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Namun, pihak kepolisian tidak serta merta menahan ustadz kelahiran Probolinggo tersebut.
“(Gus Nur) tidak bisa kami tahan karena ancaman hukumannya empat tahun. Tapi kita pasti akan melakukan pencekalan sebagai antisipasi kalau yang bersangkutan ini kabur ke luar negeri,” pungkas Harissandi.
Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul Ulama ke Polda Jatim pada September 2018. Gus Nur diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser melalui video berdurasi satu menit 26 detik yang telah diunggah di media sosialnya.
Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD (Compact Disc) yang berisi video yang menghina warga NU. (sur/ano/yan)