Surabaya

Polda Jatim Hancurkan 9.735 Botol Miras Oplosan

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Polda Jatim memusnahkan 9.735 botol minuman keras ilegal. Pemusnaan botol ini didapat dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama beberapa pekan belakangan. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kesemua barang bukti tersebut berasal dari kerjasama jajaran Polda Jatim. Seperti Polrestabes Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Gresik, Mojokerto Kota dan Kabupaten, Jombang, Lamongan, Kediri, Malang, Blitar, Situbondo, dan Bangkalan.

“9.735 botol yang banyak terdiri dari miras oploasan semua,” tegas Toni saat memusnahkan miras oplosan di Mapolda Jatim, Jumat (21/12/2018). Menurutnya, keberadaan miras oplosan sangat berbahaya bagi masyarakat. Notabene, konsumen dari miras tersebut kebanyakan dari remaja. Toni menganggap banyak kejahatan yang diakibatkan oleh miras, misalnya pencurian hingga pemerkosaan yang dilakukan seseorang yang sedang mabuk.

“Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan dalam berantas miras di masyarakat dan sebagaimana kita ketahui miras di kalangan remaja punya banyak dampak berbahaya, bahkan miras oplosan telah banyak merenggut nyawa yang mengkonsumsinya,” katanya.

Lebih lanjut Tini menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi ini memang rutin digelar menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Karena pihak kepolisian fokus untuk melakukan penertiban dan penindakan pada miras di khususnya di wilayah Jatim.

Advertisement

“Kami telah menggelar Operasi Cipta Kondisi, agar kamtibmas kondusif utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Dimana salah satu sasarannya melakukan penertiban dan penindakan terhadap miras di Jatim,” imbuh Toni.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan 8.500 botol miras dari hasil operasi Lilin Semeru 2018. Sama dengan Polda Jatim, mayoritas barang bukti miras tersebut sejenis minuman oplosan atau cukrik.

“Cukrik sangat berbahaya sekali dan jika dikonsumsi akan mengganggu kesehatan bagi konsumennya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas