Pemerintahan
Polres Batu Larang Kegiatan Keramaian, Pasca Kembali Zona Merah
Memontum Kota Batu – Setelah dinyatakan aman, Kota Batu kembali pada zona merah. Hal ini membuat Polres Batu melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Baru, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Batu di Graha Pancasila Minggu (5/7/2020) kemarin.
Larangan adanya kegiatan keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli. Artinya tingkat resiko penularan Covid-19 di Kota Batu sangat tinggi.
“Sesuai instruksi Kapolda Jatim kami tidak akan memberikan izin untuk kegiatan kermaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Ini karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu (di 16 desa/kelurahan.red) masuk zona merah atau resiko tinggi,” ujar Harvi kepada media usai koordinasi.
Sehingga, lanjut dia, untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa suatu daerah harus berstatus zona hijau atau kuning. Itupun harus dilakukan evaluasi terdahulu dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan Polres Batu.
Dengan begitu, secara tak langsung fase untuk kegiatan mengumpulkan massa yang seharusnya masuk fase ke IV atau sampai tanggal 13 Juli depan bakal mengikuti status sebuah daerah. Yakni zona hijau atau kuning.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si menyetujui hal tersebut. Apalagi di Kota Batu ada 16 desa/kelurahan yang masuk status zona merah dari 24 desa/kelurahan yang ada.
“Jadi harus mengikuti aturan. Meski diketahui untuk kegiatan seperti khitan dan resepsi pernikahan sesuai fase boleh digelar pada 13 Juli. Karena Batu ada 86 positif Covid-19 per 5 Juli ini,” bebernya.
Dewanti juga menekankan, persebaran pasien Covid-19 bukan karena tempat wisata yang dibuka kembali. Melainkan dari persebaran pasien positif Covid-19 berasal dari transmisi lokal.
“Persebaran Covid-19 bukan karena tempat wisata. Karena di tempat wisata telah dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tapi karena transmisi lokal, misal karena kontak dari keluarga yang positif Covid-19 yang menular satu keluarga,” bebernya.
Ia berpesan agar masyarakat yang berstatus positif Covid-19 jangan malu dengan keadaannya. Terutama Desa Giripurno yang memiliki pasien banyak dan merupakan pedagang sayur antar kota seperti mengirim ke Surabaya sebagai zona merah yang resiko penularannya tinggi.
“Masyarakat (positif.red) jangan malu dengan keadaannya. Tapi bagaiamana membuat yang konfirm sebagai orang yang istimewa untuk diperhatikan. Bukan sebaliknya. Ini yang akan ditindak lanjuti teknisnya,” paparnya.
Dalam rakor tersebut diikuti oleh Kelapa OPD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan Ketua RT/RW yang masuk dalam daerah zona merah. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan mencari masukan dalam menangani Covid-19 di Kota Batu. (bir/yan)