Hukum & Kriminal

Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Pil Setan antar Wilayah, Jutaan BB Siap Jual Disita

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil setan alias pil koplo dari berbagai merk. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita sekitar 1,3 juta butir siap jual.

Kedua tersangka itu, yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Sementara dari dua pelaku antar wilayah ini, pil yang diamankan terbagi dalam tiga jenis. Yakni Pil Dobel L, Pil Dobel Y dan narkotika Pil Carnophen.

“Barang bukti Pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, Pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, dalam rilisnya, Jumat (21/07/2023) tadi.

Kompol Hari mengurai, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023. Dalam penangkapan, disita barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

Advertisement

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” tambah Kompol Hari, saat didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.

Petugas Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan NA, yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil dan setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

Baca juga :

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya di kawasan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan, bahwa sampai sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Advertisement

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya, itu diketahui berinisial IP.

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

Kedua tersangka, ujarnya, ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, secara terpisah menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

Advertisement

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” papar AKBP Eko Bagus. (hms/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas