Jember
Polres Lumajang Panen Tangkapan
Memontum Lumajang – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang panen tangkapan dalam beberapa hari ini, diantaranya setelah berhasil menangkap pemilik shabu warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh beberapa hari yang lalu, kini kembali menangkap seorang terlapor berinisial AJ (36) warga Dusun. Krajan RT. 02 RW. 01 Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung,
AJ tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, barang haram jenis Shabu.
“AJ kita amankan saat berada dirumahnya di daerah Desa Nogosari”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., Melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Jumat (7/9/2018).
Terlapor AJ tertangkap tangan pada dini hari sekitar pukul 01.00 wib dikediamannya, Jumat (7/9/2018), setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian, setelah data dirasa cukup barulah penggerebegan dilakukan hingga terlapor tidak berdaya setelah sejumlah barang bukti (barbuk) juga berhasil diamankan oleh petugas.
“Dalam penangkapan tersebut kita juga berhasil mengamankan BB, Selain Shabu seberat 0,85 gram, seperangkat alat mediasi untuk menggunakan Shabu, serta timbangan digital”, terangnya.
Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Terlapor melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkotika maka, pelaku dijerat Undang undang Narkotika tahun 2009.
“Terlapor dikenakan Pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup”,Pungkasnya.(adi/yan)