Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Bongkar Pabrik Arak Rumahan
Memontum Mojokerto – Polres Mojokerto pada Senin (1/10/2018) siang, laksanakan Press Release, kali ini kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto adalah hasil dari penggrebekan pabrik home industri arak di wilayah hukum Polres Mojokerto tepatnya di Dusun Ngembul Desa Punggul Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang kejadiannya pada Jum’at (28/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. pada konferensi press yang dilaksanakan di TKP pengrebekan menyampaikan bahwa kali ini jajaran Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus produksi arak rumahan, dengan tersangka sebanyak 9 orang dan 3 diantaranya masih buron dan 1 diantaranya adalah pemilik home industri arak.
Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto menjelaskan kepada awak media, bahwa kasus produksi arak modus operandinya adalah mereka mengunakan modus di dalam rumah sehingga tidak dapat terpantau oleh Masyarakat atau kepolisian.
“Para pelaku memproduksi dengan cara mencampur bahan-bahan 175 liter air dicampur dengan gula merah sebanyak 25 kg, gula pasir 12 kg, 1 kg ragi tape, fermipan 1 gelas kopi kemudian ditunggu selama 1 minggu, kemudian disuling sehingga menghasilkan arak,” terang AKBP Leo.
Berawal dari informasi masyarakat setempat, lanjut kapolres, selanjutnya polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan data-data di TKP.
Dari hasil penggrebekan selain mengamankan 6 tersangka juga menyita 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 2 kendaraan mobil pick-up, 1 kendaraan mobil honda Jazz, 63 kardus yang berisi 756 botol Aqua, 96 tabung elpiji 3kg, 1 tabung penyaringan, 50 kardus kosong, 636 botol kosong, 116 tutup botol, 2kg ragi bulat, 1 tandon 1100 liter berisi arak, 2 tandon kosong, 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku, 50 kg ragi / 1 sak, 5 sak gula, 1 bungkus fermipan.
Di depan petugas, tersangka mengaku memproduksi arak sudah 1 minggu namun masih kita dalami lagi dan untuk pemasarannya dipasarkan di wilayah Mojokerto dan Krian Sidoarjo, ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 8 karyawan yang melakukan produksi dan pengemasannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 135,140 dan 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Leonardus.(den/gan/yan)