Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Babat Pengedar Ribuan Pil Dobel L
Memontum Trenggalek – Peredaran Narkoba dan Obat – obatan terlarang di Kota Keripik Tempe kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus barang bukti ribuan pil Dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam keterangan pers release yang digelar di halaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang.
“Keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Trenggalek. Tertangkap tangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa memiliki izin edaran harus kita apresiasi, ” terang Kapolres, Senin (09/09/2019) pagi.
Diketahui pelaku adalah Y Candra (29) yang diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis dobel L.
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut berawal Kamis (5/9/2019) siang. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki – laki yang sedang mabuk di terminal bus masuk Kelurahan Surodakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, ” imbuhnya.
Menurut keterangan yang menurut keterangan laki – laki itu, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 kemasan plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir pil dobel L. Selain itu turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa dompet, sebuah handphone dan uang tunai Rp 3 ribu, ” tegas Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah Subs Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tidak ada ruang bagi pemakai atau pengedar Narkoba dan Okerbaya di Trenggalek. Nobat, Nongol babat, ” pungkasnya. (mil/yan)