Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Siap Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong

Memontum Trenggalek – Dalam rangka pemantapan Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek melalui Satlantas melaksanakan berbagai upaya melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif atau penegakkan hukum. Termasuk, penindakan penanganan balap liar dan knalpot brong.
Hal ini, merupakan wujud konsistensi dan penegasan dalam menangani balap liar maupun knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Penindakan hukum tersebut, akan dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Hari ini jajaran Satlantas Polres Trenggalek, telah melakukan penindakan terhadap balap liar di jalan masuk Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Ada 67 kendaraan yang telah diamankan,” ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2021) siang.
Dijelaskannya, terhadap pelanggar spesifikasi teknis dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 dan pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga :
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- DPC Peradi Malang Ajak Kembali Perkokoh Peradi sebagai Wadah Tunggal Profesi Advokat
- Peduli Kesehatan, Kormi Kabupaten Pasuruan bersama DP3KB Ajak Warga Cek Tingkat Kebugaran
- Puluhan Bidang Aset Diajukan untuk Koperasi Merah Putih, BKAD Sebut Terkendala Status RTH dan LSD
“Sedangkan balap liar dijerat dengan pasal 297 junto pasal 115 (b) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” imbuhnya.
Masih kata Kompol Heru, selain tindakan tegas berupa tilang, bagi para pelanggar yang akan mengambil kendaraan bermotor, harus membawa surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. “Kami juga akan mengundang orang tua masing-masing dan para pelanggar diminta untuk mengganti onderdil sesuai spektek serta menghancurkan sendiri klanpot brong agar tidak dipakai kembali,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan di samping mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kepada para orang tua agar lebih peduli kepada putra putrinya. Jangan sampai terjerumus kedalam pergaulan yang menimbulkan kerugian bagi masa depan mereka,” papar Kompol Heru. (mil/sit)
















