Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Sita Ratusan Barang Bukti Jual Beli Pupuk Subsidi di Atas HET
Memontum Trenggalek – Diduga menimbun dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seorang pemilik kios di Kecamatan Durenan-Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Terduga pelaku berinisial M ini, merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, yang sekaligus pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.
Dalam keterangan yang disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto, mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi, untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi,” ungkapnya, Senin (13/06/2022) sore.
Rata-rata, tambahnya, tersangka menjual pupuk dengan berbagai jenis ini seharga Rp 200 ribu. Sementara itu, HET pupuk tersebut hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 120ribu.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” terang Kompol Haryanto.
Selanjutnya, tambah Wakapolres, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET itu diperoleh bukan dari distributor resmi. Melainkan, membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya, agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
“Tujuan pelaku membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi, adalah untuk memperoleh tambahan keuntungan di luar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di gudang milik pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli dari kabupaten tetangga, yang bukan dari distributor resmi. “Untuk jenis pupuk yang diamankan, saat ini diantaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,” jelas Wakapolres Trenggalek.
Ditambahkannya, terduga pelaku melakukan aksinya ini sejak tahun 2019 lalu. Namun, baru diketahui di tahun 2022 ini. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertania dan/atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022 Jo Kepmentan Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022.
“Karena ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku di bawah 5 tahun, maka kami tidak melakukan penahanan,” paparnya. (mil/sit)