Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah PG Mojopanggung dalam Musibah Banjir
Memontum Tulungagung – Petugas Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, yang bercampur dalam air banjir. Bahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari warga terdampak dan pihak dari pabrik.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi banjir akibat luapan Kali Song di Dusun Krajan dan Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Banjir tersebut, diduga bercampur limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung. Sehingga, luapan air terlihat berwarna gelap dan terasa panas.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Sementara masih lidik dan koordinasi dengan LH (Lingkungan Hidup). Karena, yang bisa menentukan itu pencemaran atau bukan dari LH,” ungkap AKP Agung Kurnia Putra, Senin (31/10/2022).
Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa ditentukan sanksi apa yang nantinya akan sangkakan. Pihaknya masih menunggu dari intansi terkait yang membidangi hasil investigasi kebenaran limbah dan takaran limbah yang terdampak ke warga. “Sementara ini belum ada pasal. Kita masih pendalaman ya. Karena masih menunggu hasil dari Dinas LH,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Terpisah, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muhammad Ichwan menjelaskan kalau limbah tersebut terbukti dari PG, bisa dipidana. Kuncinya LH tranparan dan kribel dalam melakukan pengecekan hasil limbah. “Harus bertanggung jawab nih pihak PG untuk memulihkan lingkungan dan pada warga yang terdampak,” papar Muhammad Ichwan.
Organisasi Non Pemerintah, Kelompok pecinta Alam dan Kelompok Swadaya Masyarakat ini menambahkan ada pasal yang dapat disangkakan kepada terduga. Yaitu Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang PPLH pasal 104 Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” ujar pria yang juga Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2021-2024 ini.
Sebelumnya, pihak PG Mojopanggung telah mengakui jika limbah pabriknya bocor dan masuk ke pemukiman warga akibat dampak alam. Air sungai yang meluap dan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang keluar mencemari permukiman warga.
PG Mojopanggung menjanjikan akan mengecek lokasi dan melakukan penyumbatan-penyumbatan agar tidak terjadi luberan air limbah. Serta telah memberikan sedikit santunan kepada warga terdampak. (jaz/and/gie)