Kabupaten Malang
Potensi Data Ganda Anggota Parpol Cukup Besar, Ketahuan Saat Verifikasi Administrasi Faktual
Memontum Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tidak mengelak besarnya potensi data keanggotaan Parpol ganda di tempat ini. Hal itu dipastikan baru akan diketahui dalam verifikasi administrasi keanggotaan bagi Parpol peserta pemilu 2014 dan verifikasi faktual berkas keanggotan Parpol baru.
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang, menjelaskan, kemungkinan terjadinya data keanggotaan ganda Parpol tersebut untuk saat ini belum terdeteksi. Ini dikarenakan tahapan sekarang adalah penerimaan salinan berkas keanggotaan Parpol saja dan disesuaikan dengan sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Kami tidak bisa mengelak soal potensi keanggotaan ganda tersebut di Kabupaten Malang. Nanti bisa diketahui pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Santoko, Selasa (17/10/2017)kemaren.
Kata dia, apabila ada berkas keanggotaan ganda maka KPU Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Namun data keanggotaan ganda cukup diberita acarakan dalam laporan ke KPU Pusat.
Sementara untuk Parpol yang belum melakukan perbaikan berkas keanggotaan, lanjut Santoko, sesuai UU Pemilu dipastikan tidak menjadi persoalan. Ini setelah dalam UU Pemilu disebutkan bagi Parpol peserta Pemilu 2014 serta merta menjadi peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian, bila ada Parpol peserta Pemilu 2014 belum melengkapi berkas itu tidak akan menggugurkan kepesertaan dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Itu aturan dalam UU Pemilu apabila belum ada keputusan MK,” terangnya.
Mengenai potensi Parpol yang menyerahkan salinan berkas keanggotaan di KPU Kabupaten Malang, tambah Santoko, diperkirakan akan mencapai 20 Parpol. Hal itu diketahui dari SIPOL yang diterima KPU Kabupaten Malang.
“Besar kemungkinan sejumlah Parpol baru hingga ditutup nanti akan ada yang menyerahkan berkas ke KPU selain empat parpol baru yang sudah menyerahkan berkas keanggotaanya,” pungkasnya. (sur/yan)