Kota Malang

Potensi PAD hingga Puluhan Miliar, Bapenda Kota Malang Dorong Mahasiswa Balik Nama Kendaraan

Diterbitkan

-

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menargetkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat mencapai Rp 186 miliar, di tahun 2025 ini. Salah satu upaya optimalisasi yang dilakukan, yaitu dengan menghimbau mahasiswa berdomisili sementara di Kota Malang, untuk melakukan balik nama kendaraan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa pendapatan dari kedua pajak tersebut sangat berpotensi besar pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan hingga Mei 2025, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 48,7 miliar dan BBNKB sebesar Rp 22,1 miliar.

“Kontribusinya lumayan besar untuk PAD dan potensinya masih sangat tinggi. Karena itu, kami diawal dahulu melakukan sosialisasi ke tingkat RW agar warga diimbau untuk taat bayar pajak kendaraan,” kata Handi, Rabu (11/06/2025) tadi.

Menurutnya, potensi besar juga datang dari kalangan mahasiswa. Dari total sekitar 800 ribu mahasiswa di Kota Malang, diperkirakan separuhnya membawa kendaraan pribadi dari luar daerah.

Advertisement

“Kalau 400 ribu kendaraan saja masing-masing berkontribusi Rp 1 juta, maka potensi yang bisa digarap mencapai Rp 400 miliar,” katanya.

Baca juga :

Namun demikian, mayoritas kendaraan mahasiswa masih menggunakan pelat luar daerah seperti DK (Bali) atau DA (Kalimantan Selatan). Sehingga, pembayaran pajaknya tidak tercatat di Kota Malang.

“Ini tantangan tersendiri. Karena belum ada regulasi yang mewajibkan mahasiswa untuk balik nama ke alamat kos. Kami berharap forum rektor bisa membantu mengimbau mahasiswa agar balik nama kendaraan mereka ke plat Kota Malang,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya balik nama tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga bisa mendorong penyesuaian data domisili yang berdampak pada pelayanan publik. Meski begitu, kebijakan PKB dan BBNKB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga Pemkot Malang tidak bisa mengeluarkan kebijakan insentif secara mandiri.

Advertisement

“Misalnya, kalau ingin gratiskan denda pajak di momen HUT Kota, itu tidak bisa karena harus berlaku untuk seluruh provinsi,” tambahnya.

Berdasarkan data Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kota Malang masih di bawah 60 persen. Artinya, sekitar 40 persen kendaraan belum membayar pajak, yang menjadi potensi besar untuk digarap lebih lanjut. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas