SEKITAR KITA
Program Jaksa Masuk Pesantren Kembali Digelar
Memontum Pasuruan – Setelah sempat vakum, program ‘Jaksa Masuk Pesantren’ (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa kegiatan JMP kembali dilanjutkan, lantaran ingin menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Baik itu masyarakat secara umum dan para santri secara khusus.
“Sebagai seorang jaksa, diwajibkan untuk memberikan pemahaman hukum dalam segala hal. Tapi,.saya juga jangan sampai berurusan dengan hukum. Kita kenali hukum, tapi kita jauhi hukuman,” kata Jemmy.
Dijelaskan, kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif. Yakni, mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum dengan mengenalkan produk hukum seperti Undang-Undang.
“Tujuan program ini untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri,” jelasnya.
Beberapa yang disampaikan dalam paparannya,.adalah bahaya Narkoba dan potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Program JMP ini merupakan program pimpinan Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan harus diterapkan secara intensif,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Ngalah, Muhammad Faidlus Syukri, sangat mengapresiasi adanya program JMP tersebut. Harapannya, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
“Dengan memahami dan mentaati hukum sejak dini, anak selain berprestasi dan berahlak mulia, juga patuh akan hukum,” ujarnya. (kom/sit)