Pasuruan

PT Bagoes Cipta Karya Beri Upah Buruh di Bawah Umk

Diterbitkan

-

PT BCK diduga beri upah di bawah UMK

Memontum Pasuruan —PT Bagoes Cipta Karya (BCK) perusahaaan berselubung yang jauh dari kawasan industri dan berada di tengah Dusun Ampelsari, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, diduga menyalahi aturan undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan tersebut gaji karyawanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,7 juta. Parahnya, para karyawanya tidak diikut sertakan Jamsostek.

 

Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja/Buruh Industrial Indonesia (SPBII) Eko Wibowo mengakui sempat mendengar persoalan ini. Karena letaknya jauh perusahaan memproduksi sepatu jauh dari pengawasan instansi terkait. Kami juga sempat mengetahui bahwa perusahaan tersebut memberi gaji kepada karyawanya dibawah UMP, selain itu tidak mengikutsertakan karyawanya ke Jamsostek. “Hal ini kan sangat jelas melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang ada,” kata Eko kepada Memo X, Minggu (29/10/2017).

 

Advertisement

 

Ditambahkan Eko, undang-undang ketenagakerjaan bagi perusahaan yang memberikan gaji karyawan lebih rendah dibawah UMP akan dikenai pasal 13 tahun 2013 dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mengkutsertakan karyawanya ke Jamsostek akan dikenai ancaman pidana 8 tahun penjara,”terangnya.

 

 

Advertisement

Terpisah, Ponco selaku pengawas Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jatim saat dikonfirmasi via telpon selulernya berjanji akan kros cek kelapangan dulu. “Iya kita akan kros cek ke perusahaan itu mas, jika ditemukan perusahaan tersebut terdapat penyimpangan. Tentunya kami tindak tegas. Dalam hal ini kami sangat berterimakasih atas informasinya,” singkatnya. (tm/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas