Pemerintahan
PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan 4 KA Jarak Jauh Reguler
Memontum, Jember – Guna melayani masyarakat, sejak 12 Juni 2020 pada tahap ini Daop 9 Jember akan mengoperasikan 4 kereta api jarak jauh reguler dari 12 kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 9 Jember.
Ke 4 kereta api tersebut yakni KA Rangga jati – jurusan Jember – Cirebon (PP), KA.Sri Tanjung jurusan Ketapang – Lampuyangan, KA,Tawangalun jurusan Ketapang – Lawang, KA. Probowangi jurusan Ketapang – Surabaya Gubeng.
“Kami mengoperasikan kembali 4 Kereta Api tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota mengunakan kereta api, ” ujar Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember Mahendro Trang Bawono, Kamis (11/6/2020) siang.
Perihal pembelian tiket Mahendro menerangkan tiket dapat dipesan secara Online melalui Aplikasi KAI Access dan Channell online lainnya mulai H-7 keberangkatan kereta, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Penjualan tiket, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan, ” terangnya.
“Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang yang lain,” imbuhnya.
Perihal tarif lanjut Mahendro, tidak ada kenaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penumpang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait prosedur dan Protokol kesehatan, salah satunya yakni calon penumpang harus memiliki atau menunjukkan surat bebas Covid dari hasil tes baik itu PCR.
Selain itu, perlengkapan yang harus dipakai oleh penumpang ketika ada di Stasiun maupun di KA yaitu Masker, Face Sheil, pakaian lengan panjang atau jaket, karena memang system penjualan pemesanan tiket online dan pembelian di loket hanya melayani 3 jam di hari H keberangkatan maka sebelum pemberangkatan persyaratan harus sudah dipersiapkan.
“Ketika verifikasi di bording tidak terpenuhi syaratnya maka kami tidak akan perkenankan naik kereta yang kedua beayanya kami kembalikan 100% saat itu juga,” katanya.
Mahendro juga menjelaskan, untuk petugas dalam kereta harus tetap menggunakan APD sementara untuk penumpang tiap 3 jam akan dicek suhunya, suhu yang diijinkan maksimal 37,3 derajat jika waktu bording petugas tidak mengijinkan masuk dan akan melakukan assessment.
“Kita tunggu 5 menit, misalkan tetap lebih dari 37, 3 derajat maka tidak kami perkenankan masuk, ” ucapnya.
Hal itu mengacu pada surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 No 7 Tahun 2020 tentang kreteria dan persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid-19.
“Dan Surat edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan Petunjuk tehnis pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam rangka adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, ” pungkas Mahendro. (tog/yud/oso)