Gresik

Pulang Kampung, Pasutri Asal Bojonegoro Jadi Korban Jambret

Diterbitkan

-

Pulang Kampung, Pasutri Asal Bojonegoro Jadi Korban Jambret

Memontum Gresik —- Naas dialami oleh sepasang suami istri asal Bojonegoro menjadi korban penjabretan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis (25/1/2018). Korban adalah Hendri Cahyo (37) dan istrinya Forten Novitawati (29) warga Jl Munginsidi Komplek TPK 53 Rt 29/07 Desa Sukorejo, Bojonegoro. yang pada saat itu hendak pulang kampung.

Informasi di lapangan korban sepasang swami istri tersebut hendak pulang ke kampung, sekitar pukul 01.00 mereka berdua melintas dijalan Raya Banjarsari sekitar terminal bunder turut Kecamatan Cerme korban tiba tiba dihampiri dua orang dengan mengendarai Suzuki Satria FU bernopol S 3541 LS memepet korban dan langsung menarik tas korban.

Merasa dirinya dijambret, akhirnya korban berteriak hingga orang di sekelilingnya segera membantu dan melakukan pengejaran. Merasa panik dikepung warga akirnya pelaku melarikan diri kearah Cerme sambil membawa hasil kejahatanya. Naas juga akirnya kedua pelaku tersebut dalam pengejaran tertangkap jalan Raya Iker Iker Cerme.

Kapolsek Cerme AKP Tatak membenarkan adanya insiden penjambretan tersebut, pihaknya mengatakan beruntung pelaku tidak sampai menjadi bulan bulanan warga, lantaran saat itu langsung diamankan Polisi yang berpatroli.

Advertisement

“Beruntung pelaku tidak sampai menjadi amukan masa, karena memang saat itu pas ada petugas patroli, untuk sementara satu pelaku atas nama Beni Setiawan (26) warga lamongan kami amankan, satu orang kabur dan sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi,” katanya.

Tatak menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan uang pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar dan satu foto coppy KK dan KTP atas nama Forten Novitawati.

“Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan, selain kita mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah tas warna coklat, uang pecahan seratus ribuan empat lembar dan foto coppy KK dan KTP atas nama korban. Untuk sementara kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tentunya pelaku kita kenakan pasal 363 dan atau jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (sgg/gbr/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas