Surabaya
Pulang Umroh, Terdakwa Notaris Lutfi Afandi Jalani Sidang
Memontum Surabaya — Pulang Umroh, terdakwa Notaris Lutfi Afandi SH.M.kn, langsung menjalani sidang perdana terkait perkara penipuan dan penggelapan. Sayangnya terdakwa tidak ditahan sejak dari kepolisian sampai ke kejaksaan. Sidang yang digelar di ruang Kartika satu Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darma Lahang dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pesta Partogi SH Mhum, Jaksa Darma Lahang SH membacakan dakwaannya. Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH. M. Kn. diduga melakukan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari, SE, Mm sebesar Rp 4,2 miliar.
Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011. Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.
Atas pembelian tersebut Hj Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, di kantornya yang beralamat di Jalan Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj. Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi
Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj. Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.
( baca juga : Oknum Notaris Lutfi Afandi Umroh, Sidàng Ditunda )
Hj Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj. Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj. Pudji Lestari, SE, MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.
Karena semakin curiga, Hj Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana.? AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada sehingga mengakibatkan Hj Pudji Lestari SE MM menderita kerugian sebesar Rp 4,2 milyar.
Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Juariyah dan Darmawati Lahang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Perkara ini sebetulnya masuk daerah hukum Pengadilan Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena saksi-saksi berdomisili lebih dekat di Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Tidak hanya Bu Puji saja yang menjadi korban, sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, banyak yang tanya kepada bagian Informasi kapan sidangnya Lutfi Afandi. “Saya adalah korban juga dari Lutfi senilai Rp 19 juta. Makanya saya pengen lihat sidangnya dan akan menanyakan tentang dokumen saya sampai sekarang belum dikembalikan beserta uang saya,” jelas salah satu korban penipuan yang tak mau di sebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan. Agenda minggu depan, Jaksa Penuntut Umum Kejati akan menghadirkan saksi korban yaitu Hj Pudji Lestari SE.MM. (sri/nhs/yan)