Politik
Rencana Utang senilai Rp 250 Milyar jadi Pembahasan Unsur DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), kembali menjadi pembahasan unsur pimpinan DPRD Trenggalek. Bersama jajaran fraksi-fraksi di DPRD Trenggalek, rencana utang Pemkab Trenggalek senilai Rp 250 milyar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, pun menimbulkan pro dan kontra.
Meski pada intinya sejumlah fraksi menyetujui rencana itu, namun beberapa fraksi lain juga meminta agar rencana tersebut dikaji ulang. Tujuannya, untuk disesuaikan dengan kekuatan APBD Trenggalek.
baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
“Secara resmi, pinjaman daerah melalui PEN ini diatur di dalam PP 23 tahun 2020 yang kewenangannya ada di eksekutif,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (03/08) tadi.
Akan tetapi, Samsul menuturkan, jika rencana itu harus juga dicermati. Bahkan, pihak DPRD Trenggalek berhak memberikan saran atas rencana tersebut.
“Sebagai wakil rakyat yang memiliki tanggungjawab kepada daerah, kita ingin menggali aspirasi dari fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Tujuannya, agar hasilnya nanti disampaikan kepada eksekutif,” terangnya.
Disinggung soal hasil pembahasan kali ini, Politisi Partai PKB ini menyebut, bahwa sebagian besar fraksi sudah menyetujuinya. “Namun, ada juga yang berharap adanya peninjauan dengan nominal pinjaman, karena harus juga melihat kekuatan APBD,” kata Samsul.
Dirinya menilai, masukan dari fraksi akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Dengan rekomendasi dari DPRD, nantinya pihak eksekutif yang akan mengambil sebuah kesimpulan dan kebijakan.
“Sejauh ini prosesnya sudah dalam tahap pengajuan proposal. Dan informasinya, sudah masuk kepada PT SMI. Hanya, tinggal menunggu proses persetujuan pinjaman,” imbuhnya.
Kendati demikian, setelah adanya kebijakan itu, anggaran yang didapat haruslah efisien. Paling tidak, benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.
Misalnya, untuk kondisi pelayanan di RSUD yang perlu ditingkatkan.
Sehingga, tambahnya, saran dari anggota DPRD, agar pinjaman itu bisa dinikmati masyarakat. Terlebih infrastruktur, mengingat beberapa kali Musrenbang ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.
“Karena anggaran yang terdampak refocusing atau terkoreksi untuk penanganan Covid-19,” tutur Samsul.
Masih menurut Samsul, ada beberapa kegiatan hasil Musrencam yang tidak terlaksana. Sehingga, akan dimasukkan dalam KUA PPAS untuk dicarikan alternatif pembiayaan lain. Namun tentunya, dengan mengurangi kegiatan yang tidak signifikan dan memaksimalkan kegiatan yang super skala prioritas.
Terkait regulasi pinjaman daerah, lanjut Samsul, untuk sementara Pemkab Trenggalek tidak diwajibkan membayar selama 12 bulan awal. Namun, hanya membayar bunga pinjaman saja.
“Perubahan KUA PPAS pasti ada, karena ada rasionalisasi dan penyesuaian secara keseluruhan, mulai kebutuhan dari pinjaman,” paparnya. (mil/sit)