Hukum & Kriminal
Residivis Curanmor Sawojajar Tertangkap Lagi
Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, MFJ alias Fajar (24) warga Jl Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (9/7/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah residivis kasus Curanmor yang sudah pernah dibui Tahun 2018.
Kali ini dia kembali ditangkap karena mencuri Motor Honda Beat Nopol N 6658 AB milik Jumianto (50) warga Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi itu dilakukan pada 27 April 2020 pukul 18.30.
Informasi Memontum.com bahwa setelah keluar dari penjara pada 2018, Fajar tidak merasa kapok. Terbukti dia sudah 5 kali mencuri motor bersama RE, sahabatnya yang kini sudah ditahan di Polsek Sumbermanjing Polres Malang.
Salah satunya yakni mencuri motor Honda Beat di Perum Villa Bukit Tidar. Saat pencurian itu, Fajar dan RE berboncengan mengendarai motor Mio Soul. Saat melintas di Perum Villa Bukit Tidar, mereka melihat motor Beat milik korban terparkir depan teras rumah. Saat itu kunci masih menempel di rumah kontak.
Mereka kemudian berhenti dan RE turun untuk mencuri motor tersebut. Karena kuncinya menempel, RE dengan mudah melakukan aksinya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Sementara itu Fajar dan RE kabur menjual motor tersebut di Purwosari, Pasuruan seharga Rp 2,1 juta. Berjalannya waktu, RE berhasil ditangkap Polsek Sumbermanjing, srdangkan Fajar beberapa hari lalu berhasil ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota.
Kini kepolsian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari 5 BB motor yang sudah dijual oleh Fajar ke penadah di beberapa lokasindi kawasan Pasuruan. Adapun BB Nopol N 6658 ABA diamankan dari rumah Fajar. Jika dilihat dari BB tersebut maka motor Honda Beat milik korban saat dijual sudah diganti nopolnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus Curanmor.
” Tersangka sudah pernah dipenjara karena kasus Curanmor. Usai keluar dari penjara, dia mengaku sudah 5 kali melakukan aksi Curanmor. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)