Kota Batu
Respon Masa Berakhirnya Pantarlih, Bawaslu Kota Batu Bakal Kirimi Surat KPU
Memontum Kota Batu – Berakhirnya masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Batu menyisakan beberapa temuan. Hal itulah, yang membuat Bawaslu Kota Batu, bakal mengirim surat terkait beberapa temuan itu kepada KPU Kota Batu.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman, bahwa temuan di lapangan yang diperoleh Bawaslu, menunjukkan fakta yang tidak sesuai dengan prosedur. “Jadi, kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang ini perlu kami sampaikan kepada KPU. Karena, kami menilainya tidak sesuai prosedur,” terang Abdur Rochman, saat ditemui usai Sosialisasi Dapil yang digelar KPU Kota Batu, di sebuah hotel Kota Batu, Selasa (14/03/2023) tadi.
Beberapa temuan di lapangan itu, tambahnya, yaitu tidak ditemukannya sticker yang belum terpasang di satu kartu keluarga (KK) apalagi yang sudah didatangi oleh petugas Pantarlih. Kemudian, didapati dua KK juga dalam satu rumah, dimana kedua KK tersebut dipisah tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Temuan kami di lapangan itu, tentunya menjadi perhatian dari petugas kami di setiap desa,” ujarnya.
Untuk itu, tegasnya, atas temuan di lapangan itu, Bawaslu Kota Batu akan mengirim surat kepada KPU Kota Batu. Yang berisikan temuan di lapangan dan saran adanya perbaikan prosedur serta perbaikan administrasi bagi keberadaan dua KK yang dipisahkan TPS.
“Setidaknya, Rabu (15/03/2023) besok, kami akan mengirim surat kepada KPU yang berisikan temuan awal. Kami sarankan untuk memperbaiki prosedur soal sticker yang tidak dipasangkan di rumah KK, karena itu salah. Kemudian, perbaikan administrasi bagi dua KK dalam satu rumah yang dipisahkan TPS nya. Tetapi, temuan awal ini bukan masuk di pelanggaran,” tegas Abdur Rochman. (put/sit)