Kota Malang
Respon Penolakan Toko Miras di Sawojajar, Pemkot Malang Evaluasi Perizinan

Memontum Kota Malang – Keberadaan toko minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga RW 11. Penolakan itu, diungkapkan dengan pemasangan banner yang bertuliskan ‘Warga RW XI Kelurahan Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras di Ruko M47 Sawojajar’ di sekitar lokasi.
Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pengecekan perizinan toko, pada Rabu (06/05/2026) tadi. Hasil pemeriksaan, menunjukkan bila toko tersebut tidak dikenai tindakan karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Dokumen perizinan yang dimiliki adalah perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B dan C telah lengkap, mulai dari NIB, SKP hingga ITPMB-nya. Nah, karena tidak ditemukan golongan A, maka tidak dilakukan penindakan apa pun,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya.
Baca juga :
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penolakan warga tersebut. “Oh iya, ini sudah kita lakukan pendekatan-pendekatan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa segera kita selesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Malang adalah melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha sebagai bagian dari penyelesaian masalah. “Kita melakukan evaluasi perizinannya,” imbuhnya. (rsy/sit)










