Kabar Desa

Tertibkan Perizinan Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Malang Sita 97 Botol

Diterbitkan

-

IZIN: Penertiban perizinan minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Malang, di salah satu lokasi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol. “Terdapat tiga lokasi yang kami datangi hari ini untuk klarifikasi dokumen perizinan,” ujar Denny.

Untuk lokasi pertama yang dijujug, berada di Kawasan Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri. Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, tidak memiliki izin resmi namun terpajang di etalase.

“Atas temuan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 97 botol minuman beralkohol golongan A,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Seluruh barang bukti itu, selanjutnya diamankan untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang pada 20 Mei 2026.

Pada lokasi kedua yang berada di Kelurahan Gading Kasri, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran. Usaha tersebut dinyatakan memiliki izin yang lengkap, untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Untuk di lokasi ketiga di Kelurahan Sawojajar, juga tidak dikenai tindakan, karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai perizinan yang dimiliki. “Satpol PP bekerja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020. Sanksi dikenakan apabila terdapat pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol,” katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan adanya penolakan sebagian warga terhadap keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di Kelurahan Gading Kasri dan Kelurahan Sawojajar, Denny menyebut Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan regulasi. “Untuk kebijakan di luar regulasi, kami tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Tugas kami memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan,” imbuh Denny. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas