SEKITAR KITA
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Trenggalek Dimusnahkan
Memontum Trenggalek – Sebanyak 256.720 batang rokok ilegal hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea serta Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar di Kabupaten Trenggalek, dimusnahkan. Pemusnahan ribuan rokok ilegal ini, diketahui menyalahi aturan tentang cukai (tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas).
Selain batang rokok, dalam pelaksanaan itu juga dilakukan pemusnahan tembakau iris, yang tidak dilekati pita cukai dan minuman beralkohol yang juga tidak dilekati pita cukai. “Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani, bahwa salah satu konsumsi terbesar masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok,” papar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022) siang.
Karena rokok yang legal dengan cukai, sambungnya, harganya mahal bahkan naik harganya. Maka, sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip rasanya, namun harganya jauh lebih murah juga tinggi. Tentunya, ini memberikan celah peluang bagi rokok ilegal.
“Trenggalek bukan wilayah asal, cuma sebagian dari wilayah edar. Jadi, harapannya ini bisa ditelusuri lebih lanjut, dimana dan siapa produsennya untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena yang kita musnahkan ini, hanya sebagian kecil dari rantai distribusi,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, mereka bisa kemudian membayar cukai. Pasalnya, ini juga menciptakan lapangan pekerjaan. Jika niatnya memang merugikan negara dan harus dilakukan proses pidana, maka pidanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati. Artinya, kalau mau membeli rokok, maka harus yang bercukai,” kata Mas Ipin-sapaan akrabnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Masih terang suami Novita Hardiny, meskipun kondisi ekonomi sekarang sulit, namun jauhi produk-produk yang ilegal. Untuk para pengusaha di Kabupaten Trenggalek, pemerintah telah mempermudah, kalau ingin membuat usaha.
“Namun harus sesuai prosedur. Jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri anda sendiri serta orang-orang yang ikut kerja bersama,” tegasnya.
Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono, menyampaikan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini diantaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas yang akan dimusnahkan sebanyak 256.720 batang rokok.
Kemudian, ujarnya, tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter. “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Karena rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai. Sementara, pajak dari cukai nantinya akan dikembalikan kepada kabupaten setempat. Untuk itu, patuhi arahan dan aturan yang berlaku,” papar Triadi.
Pemusnahan barang bukti rokok dan barang kena cukai ilegal, itu sendiri dihadiri jajaran Forkopimda Trenggalek dan juga Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama jajaran. (mil/sit)