Pasuruan

Ribuan Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Belum Laporkan Pembayaran THR Karyawan

Diterbitkan

-

POSKO: Posko Pengaduan untuk pelaporan. (pemkab for memontum)

Memontum Pasuruan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), masih sangat sedikit.

Bahkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib lapor membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Hanya saja atau sampai saat ini, baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan. Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar sebulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.

Advertisement

Baca juga :

“Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu, kami tunggu untuk laporannya,” kata Nur Kholis, Minggu (23/03/2025) tadi.

Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, ujarnya, Disnaker masih akan menunggu laporan di hari terakhir. Mengingat, kewajiban pembayaran itu harus diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran.

“Kalau sudah kewajiban, maka sejogjanya dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menambahkan jika pihaknya telah membuka Posko Pengaduan sejak 13 Maret lalu. Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

“Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas,” ujarnya. (kom/pas/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas