Kota Batu

Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun 2021 ini harus diberikan secara penuh, tak boleh nyicil dan harus dibayar tepat waktu.

Himbauan itu, telah tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/lV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga:

Wakil Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batu, Krisnanto menyatakan pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut. Jika hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dan telah tertuang dalam SE. Maka bagaimanapun juga harus tetap dijalankan.

“Kami selaku APINDO telah menghimbau kepada seluruh anggota APINDO Kota Batu terkait SE tersebut. Meski begitu, kami kembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” kata Krisnanto kepada media, Selasa (27/04).

Advertisement

Meski begitu, pihaknya sangat yakin rekan-rekan pengusaha di Kota Batu mampu memenuhi ketentuan tersebut. Karena pada prinsipnya pemenuhan THR ini adalah hak bagi karyawan.

“Seperti apapun bentuknya SE tersebut, saya pikir pihak perusahaan bisa memahami. Serta, para karyawan dengan situasi dan kondisi seperti ini juga bisa memahami,” katanya.

Disisi lain, dalam pembayaran THR ini kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan harus bisa menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pihaknya juga mengungkapkan bahwasanya anggota APINDO di Kota Batu merupakan pengusaha perhotelan.

Dengan adanya situasi pandemi seperti ini, ditambah lagi dengan adanya penutupan akses mudik lebaran. Otomatis juga sangat berpengaruh terhadap pendapatan. Karena di Kota Batu dalam situasi seperti ini hanya bisa mengandalkan wisatawan lokal.

Advertisement

“Wisatawan lokal pun juga didominasi oleh pengunjung dari kawasan Malang Raya. Sehingga hal tersebut dimungkinkan akan menjadi hambatan,” ungkap dia.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap dengan adanya himbauan yang telah diberikan sebelum-sebelumnya perusahaan yang menjadi anggota APINDO bisa mengikuti. Dia mengungkapkan, setelah diberi himbauan respon para pengusaha itu sangat positif. Serta mau mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu, untuk masalah penangguhan THR, pihaknya merasa tak akan sampai terjadi hal semacam itu. Karena selama win-win solution bisa didiskusikan antar kedua belah pihak. Dirasa tidak akan timbul sebuah masalah.

“Yang jelas jika ada permasalahan, kami menginstruksikan kepada APINDO Kota Batu untuk mendiskusikan terlebih dahulu,” terangnya.

Advertisement

Pada intinya, ia menekankan, jika secara aturan yang berlaku mengenai pembayaran THR sudah ada. Maka otomatis siap tidak siap ya harus siap. Namun untuk mekanismenya ia mengembalikan kepada perusahaan dengan kondisi dan situasi seperti ini.

“Harapan kami semua anggota APINDO siap. Namun memang situasinya sulit seperti ini,” tandasnya.

Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso, mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Perusahaan tersebut harus membuat laporan keuangan perusahaan sebagai bukti. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi serikat kerja dengan asosiasi pengusaha di Kota Batu. Untuk melakukan dialog dan mendapatkan solusi terbaik.

“Kalau masih beralasan tidak mampu harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga fasilitasi untuk dialog tripartit agar bisa menemukan solusi terbaik. Bagaimana win-win solutions-nya,” tegas Adiek.

Advertisement

Sementara itu, mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR. Maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk perusahaan yang tak membayar THR, secara otomatis akan diberikan sanksi administratif. Contohnya seperti, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Yang perlu digaris bawahi, pemberian denda kepada perusahaan tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar kewajiban THR kepada para pekerja,” tegas Adiek Imam Santoso. (bir/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas