Hukum & Kriminal
Rilis Akhir Tahun, Satnarkoba Polres Pamekasan Ungkap 130 Kasus Narkoba

Memontum Pamekasan – Sebanyak 130 kasus narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Pamekasan. Hal itu, disampaikan KBO Satres Narkoba Polres Pamekasan, Iptu Yudas, saat konferensi pers akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) tadi.
Iptu Yudas menyampaikan, dari 130 kasus tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus selama satu tahun. “Dari 130 kasus itu, jumlah tersangka 212 orang, yang terdiri dari 169 seorang pengedar dan 43 orang pengguna,” ujarnya.
Baca juga :
- Sikapi Dugaan Pungli Parkir yang Libatkan ASN, BKD Lumajang Sebut Masuk dalam Sanksi Pelanggaran Berat
- Ibu Pembunuh Bayi di Sumberkolak Situbondo Dibekuk, Nekat Membunuh Karena Takut Hubungan Gelap Diketahui
- DLH Kota Malang Pasang Bambu di Bangku Taman Jalan Ijen Akibat Kerap Digunakan Bermesraan
- Awal Tahun, UPT PMK Kota Malang Catat Ada Tujuh Kasus Kebakaran
- Forkopimda Situbondo Pantau Vaksinasi Booster 2 untuk WBP dan Pegawai Rutan
Kemudian, dari 130 kasus tersebut dilengkapi dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 524,25 gram, pil 34,738 butir, ganja 4,17 gram dan 8 perangkat alat hisap, serta timbangan sebanyak 47 buah.
Menurut Iptu Yudas, dari ungkapan 130 kasus itu didominasi usia tersangka mulai dari 25 tahun hinggai 64 tahun, dengan pendidikan rata-rata Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan jumlah kasus itu tidak ada kenaikan daripada tahun sebelumnya. “Yang naik itu ungkap kasusnya, berkat info dari masyarakat sehubungan adanya link WhatsApp Kapolres yangg menampung informasi dari masyarakat terkait Kamtibmas,” jelasnya. (azm/gie)
