Pamekasan
Jelang Pemilu 2024, Pencatutan NIK oleh Parpol Marak di Pamekasan

Memontum Pamekasan – Menjelang Pemilu 2024, warga Kabupaten Pamekasan diresahkan dengan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemilik pada Sistem Informasi Politik (Sipol).
Seperti salah satunya, yang dialami Inol Yaqin, yang mengaku menjadi korban pencatutan NIK. Pria asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui itu saat hendak mendaftar sebagai calon PPS. Setelah di cek di KPU, ternyata NIKnya sudah terdaftar disalah satu Parpol di Indonesia.
“Hal ini sangat merugikan, karena pencatutan NIK tanpa sepengetahuan saya pribadi. Apalagi, saya bukan anggota partai politik tersebut. Saya pribadi terkejut, karena waktu itu saya ingin mendaftar di SIAKBA KPU dan itu tidak bisa karena NIK saya sudah terdaftar di Sipol,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022) tadi.
Inol juga mengatakan, bahwa setelah mengetahui NIK miliknya terdaftar di Sipol, dirinya pun berencana mendatangi DPC Parpol di Kabupaten Pamekasan. Tujuannya, tentu untuk meminta agar diajukan proses penghapusan NIK tersebut.
Baca juga :
- Makaryo Ning Desa, Bupati Trenggalek Kenalkan Little Jogja di Kecamatan Panggul
- Jalan Rusak Parah Tak Diperbaiki, Warga Ngembul Blitar Sebar Ikan Lele di Kubangan Jalan Berlubang
- Sikapi Pesan Ancaman Penculikan Anak, Ini Kata Disdikbud Kota Malang
- Safari Infrastruktur di Kecamatan Pule, Bupati Arifin Targetkan Sejumlah Perbaikan
- Keluhkan Limbah Pemindangan di Watulimo, Massa ARPT Datangi DPRD untuk Tagih Janji Relokasi Pelaku Usaha
“Saya akan datangi Kantor DPC Parpol itu dan saya akan meminta penghapusan NIK yang tercantum di Sipol Parpol,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pengacara kondang Kabupaten Pamekasan, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa NIK itu rahasia dan hak perorangan. Mencatut NIK tanpa izin pemegang hak, adalah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pada Pasal 67 UU 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” paparnya.
Sampai berita ini dirilis, Ketua badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan. (azm/sit)
