Hukum & Kriminal
Rilis Capaian Polres Trenggalek, Kapolres Ungkap Aksi Curat Dominasi Kasus Kejahatan di 2022
Memontum Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek rilis sejumlah keberhasilan ungkap kasus di sepanjang tahun 2022. Dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, jumlah total pengungkapan kasus mengalami penurunan sebanyak 31 kasus atau sebanyak 16,40 persen. Begitu pula, dengan penyelesaian kasus turun sebanyak 23 kasus atau sebanyak 13,85 persen.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, menjelaskan bahwa gambaran pelaksanaan dan hasil capaian yang ditangani Polres Trenggalek, selama kurun waktu setahun terakhir. Selama setahun terakhir, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus sebanyak 158 kasus.
“Dengan rincian, selesai sebanyak 143 kasus dan tidak selesai sebanyak 15 kasus. Jumlah tersebut, turun dibandingkan tahun 2021,” ungkap Kapolres, Sabtu (31/12/2022) siang.
Tahun ini, tambahnya, kasus kejahatan konvensional yang ditangani Satreskrim Polres Trenggalek, didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan untuk kejahatan transnasional, didominasi kasus Cyber Crime/ITE, kejahatan kekayaan negara didominasi oleh kasus Korupsi.
“Kasus Curat sebanyak 29 kasus, dimana yang berhasil diselesaikan sebanyak 24 kasus dan sisanya atau 5 kasus masih proses penyelidikan. Kasus Cyber Crime/ITE sebanyak 13 kasus dan berhasil diselesaikan serta korupsi sebanyak 4 kasus yang saat ini masih proses penyelidikan,” terang Kapolres Trenggalek.
Sementara itu, dijajaran Satuan Sabhara Polres Trenggalek, mencatat sebanyak 53 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang berhasil diungkap di tahun 2022. Angka tersebut, turun dibanding tahun 2021 yaitu sebanyak 157 kasus, turun 104 kasus atau 66,2 persen.
Keberhasilan Sat Sabhara Polres Trenggalek dalam hal pengungkapan peredaran Miras di wilayah Trenggalek selama tahun 2022 sebanyak 1.286 botol, sedangkan tahun 2021 sebanyak 1.153 botol, pengungkapan peredaran Miras mengalami peningkatan sejumlah 133 botol dan 11,5 persen.
Baca juga :
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
“Miras dari berbagai merek sudah kirim ke Pengadilan Umum sebanyak 1.286 botol, sebagai barang bukti dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Satresnarkoba Polres Trenggalek, di tahun 2022 mencatat sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 34 orang. Angka tersebut turun sebanyak 3 kasus atau 9,4 persen dibanding tahun 2021.
“Pada tahun 2022 barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari sabu seberat 8,45 gram, daftar G sebanyak 5,711 butir, psikotropika sebanyak 121 butir UU Pangan 448 botol,” kata Kapolres Alith.
Kemudian di jajaran Satlantas Polres Trenggalek, sedikitnya tercatat ada 539 kejadian kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022. Angka ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yaitu 401 kejadian. “Untuk korban meninggal di tahun 2022 sebanyak 58 orang, luka berat 0 orang, luka ringan 705 orang dengan kerugian material kurang lebih Rp. 101.600.000. Sedangkan di tahun 2021 korban meninggal dunia sebanyak 56 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 476 orang dengan kerugian material kurang lebih Rp. 87.400.000,” bebernya.
Kapolres menambahkan, berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di antaranya human error, faktor jalan (jalan rusak, jalan sempit, dan kurang penerangan), kelayakan kendaraan yang digunakan hingga cuaca.
“Adapun upaya yang dilakukan Satlantas Polres Trenggalek, dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu memberikan himbauan melalui medsos dan radio. Kemudian, memasang spanduk himbauan di titik-titik rawan laka lantas, memberikan himbauan dan sosialisasi secara tatap muka, serta berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dishub Kabupaten Trenggalek terkait kerusakan dan kelas jalan serta kelengkapan sarpras lalu lintas,” papar Kapolres Trenggalek. (mil/sit)