Jember
Ringankan Beban Pajak Warga, Pemkab Jember Gelar Pemutihan Denda hingga 30 Juni 2026

Memontum Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah, Kamis (23/04/2026) tadi. Instrumen kebijakan fiskal terbaru ini, diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai solusi konkret bagi para wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban finansial kepada daerah selama beberapa periode terakhir.
Bupati Fawait merinci, bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pungutan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi jasa perhotelan, parkir, kesenian, hiburan, serta makanan dan minuman. Selain itu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga masuk dalam daftar pemutihan denda ini.
Bupati Fawait memberikan penekanan penting, agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat, bahwa yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan. Sedangkan untuk pokok pajak, tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
Baca juga :
“Kami ingin masyarakat memahami, bahwa negara memberikan empati. Jika ada warga yang tidak sengaja terlambat membayar selama setahun atau bahkan 10 tahun, akumulasi dendanya kini kami hapus nol rupiah. Namun, nilai pokok pajaknya tetap harus dibayar sesuai ketentuan,” ungkap Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan berlangsung dalam periode terbatas, yakni hingga 30 Juni 2026. Pemkab Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga telah menyiapkan infrastruktur sistem yang memungkinkan penghapusan denda terjadi secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal-kanal resmi.
Langkah ini diambil, berdasarkan data evaluasi piutang daerah yang menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang terhambat, karena warga merasa terbebani oleh tingginya denda yang harus dibayar jika ingin melunasi tunggakan lama. Dengan adanya insentif ini, diharapkan terjadi percepatan pembersihan data piutang pajak daerah. Selain meringankan beban finansial individu dan pelaku usaha, peningkatan realisasi pajak dari pokok yang terkumpul akan sangat vital bagi pendanaan proyek infrastruktur dan layanan publik di Jember.
Gus Fawait optimistis, bahwa pendekatan humanis ini akan lebih efektif meningkatkan kesadaran warga dibandingkan dengan penegakan hukum yang kaku. Momentum hingga akhir Juni ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan basis data perpajakan di Kabupaten Jember menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan transparan. (rio/gie/adv)














