Kota Malang

BP2D Gandeng KPK Layani Pemutihan Denda PBB Selama 2 Hari di Kota Malang

Diterbitkan

-

Masyarakat dari kalangan manapun memanfaatkan literasi pajak dan pelunasan PBB. (ist)

Memontum Kota Malang – Dalam rangka menyemarakkan kegiatan roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) juga berpartisipasi dengan membuka stand pelayanan perpajakan di Jalan Gajahmada, selama 2 hari, Jumat-Sabtu (6-7/9/2019).

Keberadaan stand BP2D Kota Malang disamping bus KPK ini, selain melayani Wajib Pajak dalam pembayaran pajak langsung di lokasi (on the spot), juga untuk mengedukasi warga Bhumi Arema tentang 9 jenis pajak daerah dan edukasi perpajakan daerah lainnya, serta pemutihan denda PBB atau Sunset Policy IV.

Stand BP2D di area roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi. (ist)

Stand BP2D di area roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi. (ist)

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengatakan partisipasi jemput bola ini semata untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Malang. Layanan on the spot dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. “Giat ini juga sebagai upaya mendorong efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya sehingga mewujudkan semangat anti korupsi,” terang Sam Ade, sapaan salah satu tokoh Aremania ini.

Ditambahkan, pentolan band d’Kross ini, khusus wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan mulai tahun 1994 sampai dengan 2018 bisa memanfaatkan program Sunset Policy Jilid IV. Dimana program “pemutihan denda pajak” andalan Pemkot Malang tersebut menjadi percontohan nasional dalam memudahkan masyarakat membayar kewajiban perpajakan tanpa disertai denda.

“Program Sunset Policy ini memudahkan para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan khusus. Yakni berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB. Caranya cukup membawa identitas diri dan SPPT PBB tahun sebelumnya dengan mendatangi loket pelayanan Bank Jatim di lokasi,” seru Plt PD RPH Kota Malang ini.

Advertisement

Sunset Policy terus digeber BP2D Kota Malang, mengingat realita di lapangan masih banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an. Mereka umumnya merasa kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran. Ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tandasnya.

Dalam kegiatan di lapangan, BP2D menggandeng penyidik (PPNS) Pemkot Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Malang, bersamaan juga dilakukan giat pemeriksaan gabungan di lokasi. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas