Kabupaten Malang
Sambut Bulan Ramadan, Bupati Malang Pastikan Masyarakat Boleh Gelar Salat Tarawih
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, memastikan bahwa masyarakat di Kabupaten Malang, boleh menggelar Salat Tarawih berjamaah pada Bulan Suci Ramadan tahun ini. Kepastian itu, disampaikan Bupati Sanusi, seusai menghadiri Musyawarah Kerja I PCNU Kabupaten Malang, Sabtu (26/03/2022) tadi.
“Ya, nanti yang Tarawih boleh dan Salat Ied (Idul Fitri, red) juga boleh. Kalau surat edarannya, tergantung nanti. Karena sudah di sosialisasikan, nanti akan kita pikirkan,” kata Bupati Sanusi.
Kendati demikian, dirinya masih belum memastikan, untuk pelaksanaan kegiatan buka bersama. Karena, hal tersebut masih akan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19.
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
“Kalau buka bersama, sementara tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo, juga telah mempersilakan Umat Muslim untuk menggelar Salat Tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadan tahun 2022 ini. Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Namun dengan syarat, telah mendapat vaksin lengkap dan telah mendapat dosis booster atau dosis ketiga. Meskipun begitu, pemerintah belum membolehkan buka puasa bersama atau open house saat Lebaran nanti. (cw1/sit)