Situbondo

Satreskrim Segera Panggil Terlapor Dugaan Pelanggaran ITE

Diterbitkan

-

Satreskrim Segera Panggil Terlapor Dugaan Pelanggaran ITE

Memontum Situbondo — Terkait laporan dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum wartawan online di Situbondo, Satreskrim Polres Situbondo akan segera melakukan pemanggilan terhadap DA untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor, Rabu (31/1/2018).

“Untuk laporan adanya dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan oleh korban saudara Sayudi, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor. Kan sudah terbit LP,”kata Kasat Reskrim, AKP Masykur, SH.Rabu (31/1).

Sebelumnya, Oknum wartawan berinisial DA dari salah satu media online dilaporkan ke Polisi terkait berita yang ditulisnya, Selasa (30/1). Diketahui oknum yang terancam berurusan hukum itu menulis berita dengan mencatut nama Diriktur LSM, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Pelapor Sayudi alias Yudis, Ketua LSM Pejuang Keadilan (Peka), datang ke Mapolres dengan didampingi kuasa hukumnya, Sayonara SH. Yang bersangkutan malaporkan DA atas tuduhan pencemaran nama baik.

Advertisement

“Klien kami merasa nama baiknya dilanggar, karena munculnya pemberitaan yang menyebutkan jika klien kami melakukan perlindungan terhadap aktivitas pembuatan tambak di Desa Gelung, jelas itu berita sepihak dan salah,” jelas Sayonara.

Masih menurut mantan aktivis ini, DA juga dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu kan berita ngawur dan sudah diterbikan secara online, karena menyangkut jejaring internet itulah, kenapa kami juga melaporkan DA ini dengan tuduhan melanggar UU ITE,” tambah Sayonara lagi.

Sayangnya Sayonara enggan menyebut DA sebagai jurnalis, karena menurutnya seorang jurnalis seperti biasa harus memberitakan dengan melengkapi wawancara dan tidak sepihak.

Advertisement

Sementara itu, Sayudi membenarkan jika nama baiknya sudah dilanggar atas pemberitaan tersebut. Terlebih namanya yang dikait-kaitkan sebagai orang yang membekingi kegiatan pembuatan tambak, itu sama sekali tidak benar.

( baca juga : Catut Nama Ketua LSM, DA Oknum Wartawan Media Online Dipolisikan )

“Yang membuat saya terpaksa laporan, sudah nama sya jelas-jelas diaebut dan di beritanya itu seolah-olah ada kutipan wawancara saya, kapan diwawancara saya juga tidak pernah dan tidak merasa,” jelas Sayudi.

Masih menurut pria asal Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran ini, dirinya juga sudah melakukan pengecekan memalui situs resmi dewan pers. Dan ternyata juga tidak ada nama DA dalam daftar wartawan yang bersertifikat atau Tidak pernah ikut UKW.

Advertisement

“Saya berani memastikan DA ini tidak memegang sertifikat wartawan dan tidak ikut UKW, jadi yang bersangkutan ini memang belum layak untuk menulis berita apa lagi sampai menjadi wartawan,” tutupnya. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas