Kota Malang
Sebut Potensi Penanaman Modal di Kota Malang Cukup Besar, DPRD Perkuat Aturan Tertulis
Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa potensi penanaman modal di Kota Malang, cukup besar. Namun, hal itu belum tergali dengan cukup baik.
Keterangan itu, dikatakan Ketua DPRD, seusai melakukan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pandangan umum terkait dengan Ranperda Penanaman Modal, Jumat (19/05/2023) sore.
Menurut Made, perlu adanya peraturan-peraturan tertulis yang kuat untuk mengatur persoalan tersebut. Terlebih, pihaknya juga akan memperhatikan dan menganalisis setiap pasal yang ada di dalamnya.
“Nanti di Ranperda ini, per Pasal-pasal akan kami cermati apakah ada aturan yang membuat investor itu ragu untuk datang ke Kota Malang atau bagaimana. Di sinilah yang akan kami lihat secara mendalam dan kami hadirkan stakeholder yang diundang oleh Pansus untuk membahas ini,” jelas Made, seusai mengikuti rapat paripurna.
Disebutkannya, bahwa untuk investasi yang perlu ditingkatkan yaitu sektor kuliner dan juga sektor perhotelan yang berbintang. Karena menurutnya, jumlah hotel berbintang di Kota Malang saat ini cukup terbatas, apalagi yang berbintang lima.
“Jadi bagaimana kuliner kita bisa bangkit. Kemudian hotel-hotel berbintang, se kelas Kota Malang saja masih masih punya satu hotel yang berbintang lima. Jadi bagaimana itu bisa menambah lagi dan lebih banyak,” katanya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Tentu, nantinya dengan adanya penanaman modal tersebut, juga akan menyerap tenaga kerja, serta melibatkan UMKM lokal di Kota Malang. Ditegaskan, jika penting untuk menciptakan aturan yang di dalamnya menjembatani kerjasama saling menguntungkan.
“Artinya, yang kami inginkan adalah bagaimana mutualisme usaha besar masuk tapi bisa mendongkrak dan menggandeng UMKM di Kota Malang,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika poin penting dengan adanya penanaman modal sebagai bentuk investasi yang masuk di Kota Malang, yaitu dengan tidak mengganggunya para pengusaha kecil yang ada. “Jangan sampai nantinya pengusaha mengganggu usaha kecil, apalagi UMKM yang sudah ada. Ini tentu harus memperhatikan lingkungan. Tentu juga memberikan akses sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang, di dalam mendukung ketenaga kerjaan,” ucap Bung Edi.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan diusungkannya Ranperda Penanaman Modal tersebut, mampu mengurangi angka pengangguran. Karena itu, perlu adanya stimulan dan kemudahan.
“Secara stimulan, Perda penyelenggaraan penanaman modal ini terkait dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni omnibuslaw berkaitan dengan UU Ciptaket. Kita lebih banyak mengacu pada perubahan itu,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)